Berita Pilihan

Dualisme Internal PBB: PBB gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batas Kewenangan Menteri Hukum

admin ·
Dualisme Internal PBB: PBB gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Batas Kewenangan Menteri Hukum

Berita Pilihan 21 April 2026 – Jakarta, 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahan tahun 2011. Gugatan tersebut menyoroti dualisme kepengurusan yang muncul setelah Muktamar VI di Bali, serta menuntut pembatasan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan susunan pengurus partai.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan DPP pada 9 Maret 2026, berdasarkan hasil Muktamar VI Bali yang merupakan forum tertinggi partai. Beberapa hari kemudian, pada 12 Maret, muncul permohonan lain dari kubu yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Gugum menegaskan prinsip “first come first serve” dalam hukum administrasi, yaitu pihak yang mengajukan lebih dulu berhak memperoleh prioritas.

Baca juga:

Menurutnya, susunan kepengurusan hasil Muktamar VI sah karena berlandaskan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Sebaliknya, susunan yang diajukan lewat MDP dianggap tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) bukan oleh DPP, serta tidak memenuhi ketentuan AD/ART. Gugum menambahkan bahwa hingga kini tidak ada bukti fisik Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum yang mendukung klaim kubu MDP.

PBB meminta MK untuk membatasi peran Menteri Hukum hanya sebagai pencatat peristiwa hukum, bukan sebagai otoritas yang mengesahkan. Usulan tersebut mencakup penggantian SK pengesahan dengan surat keterangan tercatat serta penerapan mekanisme masa sanggah terbuka. Jika sengketa tetap berlanjut, penyelesaiannya harus dibawa ke MK, yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Gugum mencontohkan konflik serupa yang pernah melanda Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, hingga Partai Berkarya, yang berujung pada perpecahan internal. Ia menilai bahwa kewenangan Menteri Hukum rawan disalahgunakan untuk menyingkirkan kelompok politik tertentu, membelah partai, atau bahkan membegalkan proses demokratis internal.

Baca juga:

Selain menuntut perubahan pada UU Partai Politik, PBB juga meminta agar Mahkamah Partai dinyatakan tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Berdasarkan pengalaman, berbagai kasus tidak menemukan solusi yang memuaskan di Mahkamah Partai, sehingga pihak PBB melihat MK sebagai forum yang lebih kredibel.

  • Permohonan judicial review diajukan pada 20 April 2026 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
  • Fokus utama gugatan: pembatasan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai.
  • Usulan PBB: mengganti SK pengesahan menjadi surat keterangan tercatat dan memperkenalkan masa sanggah terbuka.
  • Harapan: Mencegah penyalahgunaan wewenang dan menstabilkan struktur internal partai.

Dalam konteks dinamika internal, kasus dualisme kepengurusan juga memengaruhi organisasi di tingkat daerah. Contohnya, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terjadi pembekuan jabatan Ketua DPW Nadirah dan penunjukan Junaidi Arif sebagai penggantinya, yang diklaim sebagai konsekuensi dari dualisme di pusat. Namun, wakil ketua DPP Randy Bagasyudha menegaskan tidak ada dualisme di tingkat pusat, menyatakan kepengurusan DPP yang sah telah diakui melalui SK Menteri Hukum pada 9 April 2026.

Dengan PBB gugat UU, proses hukum ini menjadi sorotan nasional. Jika MK memutuskan mendukung permohonan, perubahan struktural pada peran Menteri Hukum dapat berdampak luas pada semua partai politik di Indonesia, memperkuat prinsip demokrasi internal dan mengurangi potensi konflik kepengurusan di masa mendatang.

Baca juga:

Keputusan MK nanti akan menjadi preseden penting dalam penegakan aturan partai politik serta menguji ketahanan sistem demokrasi partai di Indonesia.