Warung Non-Halal di Sukoharjo Dikecam Warga: Pemilik Tantang Penolakan, Hak Usaha Dipertahankan
Berita Pilihan 21 April 2026 – Pada Selasa 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan mediasi pertama yang mempertemukan pemilik warung Mi dan Babi Tepi Sawah dengan perwakilan warga Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro. Konflik berawal dari tuntutan warga agar warung yang menyajikan daging babi, yang dianggap non-halal, diubah menjadi restoran dengan menu halal.
Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, dan dihadiri Jodi Sutanto selaku pemilik warung bersama kuasa hukumnya, Cucuk Kustiawan. Di sisi lain, Ketua RW 10, Bandowi, mewakili aspirasi warga yang menolak keberadaan kuliner non-halal di dekat masjid utama desa.
Bandowi menegaskan bahwa warga menerima investasi, namun menuntut usaha yang dijalankan harus halal. “Prinsipnya sederhana, silakan berusaha, yang penting yang halal saja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika warung beralih menyajikan menu halal, warga bahkan siap membantu promosi atau memberi dukungan.
Dalam pertemuan tersebut, tidak ada batas waktu yang ditetapkan bagi pemilik usaha untuk memberikan jawaban. Namun, Bandowi berharap keputusan dapat disampaikan dalam satu minggu agar ketegangan mereda. “Secepat mungkin kalau bisa, biar masyarakat bisa tenang,” kata beliau.
Kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan, menjelaskan bahwa perubahan menu memerlukan perencanaan matang dari sisi bisnis, ekonomi, dan operasional. Usaha warung tersebut telah beroperasi turun-temurun dan memiliki izin lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem OSS. “Jika klien kami siap, jawaban akan langsung diberikan kepada Pemda,” tambahnya.
Pertikaian ini tidak hanya terjadi di ruang rapat. Sejak 19 April, warga Parangjoro memasang puluhan spanduk penolakan di sekitar Jalan Setya Dharma, yang berjarak kurang lebih 100 meter dari masjid. Salah satu spanduk bertuliskan, “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!”. Bandowi mengonfirmasi bahwa spanduk tersebut dipasang oleh jemaah masjid setempat dengan izin sederhana, asalkan tidak menimbulkan kerusuhan.
Petisi penolakan juga telah disampaikan ke Pemkab, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten melakukan sidak ke warung dan menemukan bahwa izin usaha memang telah lengkap, namun belum mengakomodasi keinginan warga. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa aspek sosial perlu dipertimbangkan bersama masyarakat.
Sumarno menambahkan, “Persyaratan hukum memperbolehkan usaha non-halal dengan keterangan khusus, namun kami akan membahasnya dalam musyawarah karena menyangkut banyak pihak.” Ia menegaskan bahwa diskusi lanjutan melibatkan DPMPTSP dan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah.
Pemilik warung, Jodi Sutanto, mengaku terbuka terhadap aspirasi warga namun menegaskan haknya sebagai pelaku usaha. “Saya menghargai setiap pendapat warga, namun saya juga punya hak untuk membuka usaha sesuai izin yang ada,” katanya. Ia menegaskan bahwa operasional warung tetap berjalan selama proses mediasi berlangsung.
Berbagai pihak kini menunggu keputusan akhir. Pemerintah Kabupaten berharap pengusaha dapat memberikan respons secepatnya, sementara warga menanti kepastian bahwa lingkungan mereka tidak akan dipenuhi dengan menu yang dianggap menyinggung kepercayaan mayoritas.
Situasi ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berusaha dan sensitivitas keagamaan di wilayah dengan mayoritas penduduk muslim. Penyelesaian yang mengedepankan dialog, pertimbangan ekonomi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama diharapkan dapat menjadi titik temu yang memuaskan semua pihak.