Pimpinan Komisi VIII Tegaskan: Haji Ilegal Harus Dihentikan, Polisi Makkah Tangkap 3 WNI
Berita Pilihan 03 Mei 2026 – JAKARTA – Menjelang musim haji 2026, pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik haji non‑prosedural setelah aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mekkah pada 28 April 2026. Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa haji ilegal harus melalui jalur resmi dan mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum yang berat.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi, menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan mentolerir pelaksanaan haji di luar prosedur resmi. “Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Makkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, serta Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” ujarnya.
Hasan menambahkan bahwa Indonesia tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang berlangsung di Arab Saudi. “Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi,” tegasnya.
Kasus tiga WNI yang ditangkap melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal melalui iklan palsu di media sosial. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan. Barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji palsu berhasil diamankan.
KJRI Jeddah kini tengah melakukan verifikasi identitas ketiga tersangka dan berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi. Sementara itu, Imigrasi Republik Indonesia melaporkan bahwa sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, sebanyak 42 calon jemaah haji non‑prosedural berhasil dicegah berangkat karena menggunakan visa kerja, kunjungan, atau transit.
Irma Suryani, selaku Pimpinan Komisi VIII yang membidangi urusan agama, menanggapi temuan tersebut dengan tegas. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa haji adalah ibadah yang suci dan harus dilaksanakan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Irma. “Jika ada pihak yang mengedarkan paket haji ilegal, mereka tidak hanya melanggar hukum Indonesia tetapi juga menyalahi aturan Arab Saudi yang dapat berujung pada blacklist selama satu dekade.” Ia juga menekankan pentingnya melaporkan tawaran haji ilegal kepada kepolisian.
Untuk memberikan gambaran lengkap mengenai sanksi yang dapat dikenakan, berikut rangkuman tindakan yang dijelaskan Kemenhaj:
- Penolakan masuk ke Mekkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Denda administratif sesuai kebijakan Arab Saudi.
- Deportasi dan pencegahan masuk kembali selama 10 tahun (blacklist).
- Tindakan pidana di negara asal bagi penyelenggara haji ilegal.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga meningkatkan edukasi publik melalui kampanye digital dan kerja sama dengan agen travel resmi. Kemenhaj menutup dengan himbauan agar calon jemaah selalu memeriksa keabsahan agen serta menghindari tawaran yang menggiurkan tetapi tidak melalui jalur resmi.
Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan praktik haji ilegal dapat diminimalisir, melindungi kepentingan umat serta menjaga citra Indonesia sebagai negara yang menghormati tata cara ibadah yang sah.