DPRD Surabaya Hentikan Sementara Proyek PT WCL di Basuki Rahmat, Izin Belum Lengkap Pecah Kontroversi
Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengambil keputusan tegas pada Selasa 5 Mei 2026 untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek milik PT WCL (PT Wulandaya Cahaya Lestari) yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 165‑167. Keputusan ini muncul setelah munculnya protes keras dari warga RW I Keputran dan RW VII Embong Kaliasin yang menilai bahwa proyek telah berjalan tanpa melengkapi perizinan yang diperlukan.
Pertemuan dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan (PDI‑Perjuangan), menegaskan tiga poin utama yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat dilanjutkan:
- Penghentian seluruh aktivitas konstruksi hingga perizinan lengkap.
- Fasilitasi mediasi antara PT WCL dan warga oleh kecamatan serta kelurahan terkait.
- Pengawasan ketat oleh DPRKPP untuk memastikan penghentian dijalankan secara efektif.
Warga yang hadir mengungkapkan keprihatinan mereka secara detail. Seorang perwakilan warga, Winardi, menyampaikan bahwa debu yang tidak disiram secara rutin telah masuk ke dalam rumah, mengganggu kesehatan dan kebersihan. Ia juga mencontohkan kerusakan kanopi rumah akibat getaran aktivitas proyek. Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang menyoroti kebisingan terus-menerus serta risiko kerusakan struktural pada bangunan bersebelahan.
Di sisi lain, PT WCL melalui legal konsultan Neira Maharani berusaha menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa aktivitas yang terjadi saat ini masih berada pada tahap uji beban tiang pancang (pile test) dan belum memasuki fase konstruksi utama. Maharani menegaskan komitmen perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Izin Lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta membuka jalur komunikasi yang lebih baik dengan warga.
Camat Genteng, Jefry, menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak serta memastikan bahwa proses mediasi tidak berlarut-larut. Namun, ia mengakui bahwa langkah ini terkesan reaktif karena baru diambil setelah konflik memuncak.
Analisis hukum menunjukkan bahwa proyek PT WCL memang belum mengantongi izin lingkungan serta Andalalin, dua persyaratan krusial untuk pembangunan gedung bertingkat di area padat penduduk. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan konstruksi melanggar Peraturan Daerah tentang tata ruang dan perizinan lingkungan, sehingga dapat dikenai sanksi administratif termasuk penyegelan lokasi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak warga. Eri Irawan menegaskan bahwa Surabaya tetap ramah investasi, namun tidak dapat mengorbankan prosedur hukum dan kepentingan sosial. Ia menambahkan, “Investasi bukan ruang bebas aturan; semua harus taat pada regulasi yang berlaku.”
Langkah selanjutnya melibatkan DPRKPP yang telah mengajukan penertiban ke Satpol PP sejak 30 April 2026. Penyegelan diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat jika PT WCL tidak segera melengkapi izin yang tertunda. Selain itu, mediasi lanjutan diharapkan menghasilkan kesepakatan kompensasi yang adil bagi warga terdampak.
Secara keseluruhan, penghentian sementara proyek PT WCL mencerminkan dinamika antara pembangunan ekonomi dan kepastian hukum di kota besar. Keputusan DPRD Surabaya memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran prosedur tidak dapat dibiarkan, sekaligus menegaskan pentingnya dialog konstruktif antara pengembang dan masyarakat. Keberlanjutan proyek kini sangat bergantung pada kemampuan PT WCL menuntaskan seluruh perizinan dan membangun kembali kepercayaan warga.