Berita Pilihan

Tarif Parkir Ilegal di Makassar Viral, Jukir Ditahan Polisi

admin ·
Tarif Parkir Ilegal di Makassar Viral, Jukir Ditahan Polisi

Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Insiden tarif parkir ilegal yang terjadi di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, menarik perhatian publik setelah video seorang jukir menagih Rp20.000 untuk satu mobil menyebar luas di media sosial. Video tersebut menampilkan Herman, seorang jukir resmi Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, yang bersikeras menagih tarif jauh di atas standar resmi Rp5.000.

Menurut keterangan Asrul, Kepala Humas PD Parkir Makassar Raya, Herman ditangkap oleh tim reaksi cepat bekerja sama dengan Brimob dan langsung dibawa ke Polsek Ujung Pandang. Penahanan ini dilakukan karena tindakan Herman dianggap mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, mengingat tarif yang dipatok tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:

PD Parkir menegaskan bahwa tarif resmi untuk parkir mobil di lokasi tersebut adalah maksimal Rp5.000, tanpa adanya ketentuan tambahan berdasarkan durasi parkir. Asrul menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana, sehingga langkah yang dapat diambil hanyalah penarikan atribut resmi seperti ID card dan rompi jukir.

  • Tarif resmi: Rp5.000 per mobil.
  • Tarif yang dipatok Herman: Rp20.000.
  • Langkah PD Parkir: Penarikan ID card dan rompi, menunggu keputusan polisi.
  • Status hukum: Dugaan pemerasan, proses penyelidikan polisi.

Herman mengklaim bahwa tarif tinggi diterapkan karena pengendara mobil tersebut memarkir kendaraannya sejak pagi hingga siang untuk menyeberang ke pulau. Ia beralasan bahwa rata‑rata pengunjung yang parkir hanya untuk berbelanja biasanya membayar lebih sedikit, sehingga ia menyesuaikan tarifnya. Namun, pernyataan tersebut tidak menemukan dasar dalam peraturan PD Parkir yang menetapkan tarif tetap.

Pihak kepolisian telah memulai proses penyelidikan, dan Asrul menyatakan bahwa PD Parkir siap memberhentikan Herman sebagai jukir resmi jika rekomendasi dari pihak kepolisian mengharuskannya. “Jika Polsek tidak merekomendasikan kelanjutan, kami tidak akan mentolerir tindakan serupa,” kata Asrul.

Baca juga:

Kasus ini memicu perdebatan mengenai pengawasan tarif parkir di area publik, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti sekolah. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan bahwa beberapa jukir menuntut tarif tinggi di halaman SDN, meskipun tidak ada kebijakan resmi yang mendukung hal tersebut. Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) pun menyatakan bahwa peringatan telah diberikan kepada jukir yang melanggar, namun tindakan tegas masih diperlukan.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengkritik kebijakan tarif yang tidak transparan, sementara yang lain menilai tindakan polisi sudah tepat untuk mencegah praktik pemerasan. Organisasi konsumen lokal juga menuntut adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan rutin agar tidak ada jukir yang menyalahgunakan wewenangnya.

Selama proses hukum berlangsung, PD Parkir berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan menegakkan sanksi administratif secara tegas. “Kami akan menarik atribut jukir yang melanggar dan memastikan tidak ada lagi kasus tarif parkir ilegal di wilayah kami,” tegas Asrul.

Baca juga:

Kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam mengatur tarif layanan publik. Dengan langkah tegas dari kepolisian dan PD Parkir, diharapkan praktik pemerasan tarif parkir dapat ditekan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi pengguna jalan di Makassar.