Motif Menantu Perampokan Lansia Terungkap: Sakit Hati dan Rencana Keji di Pekanbaru
Berita Pilihan 04 Mei 2026 – Polisi Polresta Pekanbaru mengonfirmasi penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam pembunuhan dan perampokan seorang wanita lanjut usia berusia 60 tahun, Dumaris Deniwati Boru Sitio, di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Investigasi mengungkap bahwa salah satu pelaku utama adalah menantu korban, berinisial AFT, yang menjadi otak di balik aksi keji tersebut.
Menurut Kombes Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru, motif utama yang terkuak adalah sakit hati yang menumpuk selama AFT tinggal bersama mertuanya. “Selama menjadi menantu, pelaku sering dimarahi dan diperlakukan tidak baik, sehingga menimbulkan dendam pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers pada 3 Mei 2026. Selain rasa sakit hati, para pelaku juga didorong oleh kebutuhan ekonomi, mengincar harta benda korban sebagai alasan tambahan.
Rekaman CCTV menunjukkan rangkaian aksi yang terencana. Pada hari Rabu, 29 April, AFT memasuki rumah korban setelah memanggil namanya. Ia menyapa korban, mencium tangan, dan mengobrol sejenak sebelum dua orang lainnya masuk: SL, yang berpura‑pura menjadi sopir ojek online, dan EW, yang membantu mengamankan lokasi. Setelah percakapan singkat, SL mengeluarkan balok kayu dan memukul kepala serta dada korban sebanyak lima kali, menyebabkan kematian seketika.
Setelah korban tewas, AFT bersama L dan EW masuk ke dalam rumah, menjarah perhiasan, uang tunai, dan barang berharga lainnya. Penyerbuan pertama pada 8 April 2026 belum terdeteksi karena rumah belum dipasang CCTV, namun pada serangan kedua pelaku panik saat menyadari keberadaan kamera dan berusaha merusaknya.
Berikut rangkuman peran masing‑masing pelaku berdasarkan keterangan polisi:
- AFT (21 tahun): Menantu korban, otak perencanaan, mengatur jadwal dan menyiapkan alibi.
- SL (34 tahun): Eksekutor utama, melakukan pemukulan dengan balok kayu hingga korban meninggal.
- EW (39 tahun): Rekan AFT, membantu menjarah barang serta mengangkut harta curian.
- L (22 tahun): Bertugas mencari dan membawa kayu balok, serta mendukung proses perampokan.
Para tersangka berhasil ditangkap pada 30 April dan 1 Mei 2026. Dua di antaranya, AFT dan SL, diamankan di Aceh Tengah, sementara EW dan L ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 459) serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik keluarga dapat berujung pada tindakan kriminal ekstrem bila tidak ditangani secara tepat. “Motif menantu perampokan lansia ini menunjukkan kombinasi antara rasa sakit hati pribadi dan motivasi ekonomi yang berbahaya,” tegas Kombes Muharman. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kriminal yang lebih luas.
Kasus ini menambah daftar kejahatan berencana yang menimpa warga lanjut usia di Riau, mengingatkan pentingnya perlindungan sosial bagi kelompok rentan serta peningkatan keamanan lingkungan rumah, termasuk pemasangan CCTV yang dapat menjadi bukti penting dalam proses hukum.