Berita Pilihan

Skandal Korupsi PKL di Karanganyar: ASN Tersandung Saat Pimpin DISKUKTRANS dan ESDM

admin ·
Skandal Korupsi PKL di Karanganyar: ASN Tersandung Saat Pimpin DISKUKTRANS dan ESDM

Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Kasus korupsi PKL Karanganyar kembali mencuat ke publik setelah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah memimpin Dinas Perhubungan, Koordinasi, dan Transporasi (DISKUKTRANS) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabupaten Karanganyar. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan luas mengenai transparansi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut.

Menurut dokumen internal yang diungkapkan oleh tim penyidik, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2023 ketika pejabat tersebut masih menjabat sebagai Kepala DISKUKTRANS. Ia diduga memanipulasi tarif retribusi PKL dengan menambahkan biaya fiktif serta menyalurkan sebagian dana ke rekening pribadi dan pihak ketiga yang tidak berhak. Praktik ini diduga berlanjut hingga ia dialihkan ke posisi kepemimpinan di Dinas ESDM, di mana ia tetap mengendalikan alokasi anggaran terkait retribusi PKL yang kini menjadi bagian dari program energi lokal.

Baca juga:

Pengungkapan ini didukung oleh bukti-bukti berupa rekaman video, catatan keuangan, serta saksi internal yang memberikan kesaksian tentang prosedur tidak wajar dalam penetapan tarif. Salah satu saksi, seorang staf keuangan DISKUKTRANS, menyatakan bahwa perintah untuk menambah biaya retribusi muncul secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas. “Saya diminta menyiapkan dokumen yang mencantumkan tarif baru, padahal tidak ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut,” ujar saksi tersebut secara anonim.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang terungkap pada awal tahun 2025, dimana empat kasus utama telah menjadi sorotan nasional. Meskipun rincian lengkap dari keempat kasus belum dipublikasikan secara menyeluruh, korupsi PKL Karanganyar menjadi salah satu yang paling menonjol karena melibatkan pejabat tingkat menengah yang memiliki pengaruh luas dalam sektor transportasi dan energi.

Berikut adalah rangkuman temuan penyidik:

Baca juga:
  • Penetapan tarif retribusi PKL yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
  • Pencairan dana retribusi ke rekening pribadi dan pihak ketiga.
  • Penggunaan wewenang di DISKUKTRANS untuk memfasilitasi praktik korupsi, kemudian dilanjutkan di ESDM.
  • Kurangnya pengawasan internal pada kedua dinas terkait.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menanggapi temuan tersebut dengan mengumumkan pembentukan tim audit independen untuk menelusuri seluruh alur keuangan retribusi PKL sejak 2022. Gubernur Jawa Tengah juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti bersalah, serta memperkuat mekanisme pengawasan pada semua dinas yang berhubungan dengan pendapatan daerah.

Para ahli pemerintahan menilai bahwa kasus ini mencerminkan kelemahan sistem pengawasan internal di tingkat daerah. “Tanpa kontrol yang ketat, peluang bagi ASN untuk melakukan penyalahgunaan anggaran akan terus muncul,” kata Dr. Budi Santoso, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada. Ia menekankan pentingnya transparansi publik dan partisipasi masyarakat dalam proses penetapan tarif retribusi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil (OSSI) telah mengajukan petisi kepada DPRD Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut reformasi struktural pada unit-unit pengelola keuangan daerah. Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah memperkenalkan sistem e‑budgeting yang dapat meminimalisir intervensi manual dalam penetapan tarif dan alokasi dana.

Baca juga:

Kasus korupsi PKL Karanganyar menegaskan kembali urgensi reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal integritas pejabat publik yang memegang kendali atas sumber daya keuangan. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan partisipasi publik yang aktif, diharapkan praktik serupa tidak akan terulang di masa depan.