Polri Uji Video Ceramah JK, Abu Janda dan Ade Armando Dituduh Hasut Publik
Berita Pilihan 23 April 2026 – Jakarta, 23 April 2026 – Polda Metro Jaya kembali menyoroti kasus dugaan penghasutan yang melibatkan tokoh aktivis politik Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Kedua tersangka diduga memotong dan menyebarkan potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang kemudian menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pihak kepolisian kini melakukan uji forensik digital terhadap materi video tersebut untuk memastikan keaslian serta kemungkinan manipulasi konten.
Menurut keterangan Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses analisis video dilakukan secara ilmiah di laboratorium digital forensik yang telah bersertifikasi. “Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis (23/4/2026). Selain uji laboratorium, penyidik juga menyiapkan berkas administrasi penyelidikan (mindik) serta menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan resmi.
Pelaporan kasus ini diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, ditandatangani oleh seorang advokat yang dikenal dengan nama Paman Nurlette. Dalam pernyataannya, Nurlette menilai bahwa potongan video yang diunggah Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV dan Abu Janda melalui akun Facebook menampilkan cuplikan yang tidak utuh, sehingga memicu persepsi negatif dan provokasi di kalangan netizen.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus penyelidikan:
- Verifikasi keaslian video ceramah JK secara utuh.
- Identifikasi adanya proses pemotongan, penyuntingan, atau penambahan narasi yang bersifat provokatif.
- Pengecekan jejak digital (metadata) untuk menelusuri asal unggahan.
- Pemeriksaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta Pasal 243 KUHP terkait penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan.
Dalam sidik pendapatnya, Ade Armando membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak memotong atau mengedit video tersebut, yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan yang sudah beredar di dunia online,” ujar Ade pada Selasa (21/4/2026). Sementara Abu Janda menilai laporan itu sebagai “dendam politik” dan menegaskan bahwa tindakan mereka tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum. “Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti,” jelas Kombes Budi lagi. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur manipulasi yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan provokasi, atau sekadar penyebaran potongan video yang bersifat informatif namun tidak lengkap.
Kasus ini menambah deretan peristiwa hukum yang melibatkan penggunaan media digital untuk menyebarkan informasi politik. Sejumlah pihak menilai pentingnya edukasi literasi digital bagi masyarakat agar dapat membedakan antara konten utuh dan potongan yang dapat menimbulkan interpretasi keliru.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya berencana mengumumkan hasil analisis laboratorium serta langkah-langkah hukum selanjutnya setelah proses forensik selesai. Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi sebelum menarik kesimpulan akhir terkait tuduhan terhadap Abu Janda dan Ade Armando.