Wamendagri Ungkap Alasan Fotokopi e‑KTP Masih Diminta, Sementara Batam Tegaskan Kebijakan Administrasi Kependudukan
Berita Pilihan 30 April 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan bahwa fotokopi e‑KTP masih menjadi syarat penting dalam proses administrasi karena sejumlah kendala teknis dan regulasi yang belum sepenuhnya teratasi. Menurutnya, tidak semua instansi pemerintah maupun swasta memiliki perangkat pembaca chip (card reader) yang dapat mengakses data digital pada e‑KTP. Akibatnya, dokumen fisik berupa fotokopi tetap dipertahankan sebagai bukti identitas yang sah.
Beberapa faktor utama yang dijelaskan Wamendagri antara lain:
- Keterbatasan Infrastruktur: Jaringan internet, bandwidth, serta keamanan digital di banyak daerah masih belum optimal untuk mendukung transaksi berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Anggaran dan Waktu Implementasi: Pengadaan perangkat pembaca chip serta pelatihan sumber daya manusia memerlukan investasi besar dan proses yang memakan waktu.
- Regulasi Antar‑Instansi: Kebijakan penggunaan IKD berbeda‑beda di tiap lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Himpunan Bank Perkreditan Rakyat (Himbara), sehingga banyak instansi kembali ke prosedur konvensional.
Sementara itu, di Pulau Batam, pernyataan wakil wali kota Li Claudia Chandra yang mengusir warga tanpa KTP menimbulkan polemik luas di media sosial. Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, memberikan klarifikasi bahwa tujuan bukanlah mengusir penduduk, melainkan menata administrasi kependudukan dan memastikan kesiapan tenaga kerja di kota industri tersebut. Ia menekankan pentingnya setiap pendatang memiliki dokumen identitas resmi, termasuk fotokopi e‑KTP, untuk dapat berpartisipasi dalam pasar kerja yang kompetitif.
Amsakar juga menyinggung bahwa arus migrasi yang tinggi ke Batam menuntut pengelolaan yang lebih terukur. Pemerintah daerah mengajak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong pendatang untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan keterampilan. Kebijakan ini selaras dengan upaya nasional untuk memperkuat basis data kependudukan melalui fotokopi e‑KTP sebagai dokumen pendukung.
Kasus Batam memperlihatkan bahwa tantangan administrasi tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga sosial. Masyarakat yang belum memiliki KTP atau masih bergantung pada fotokopi mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, perbankan, dan pekerjaan formal. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah berupaya mempercepat proses digitalisasi sambil tetap menyediakan alternatif konvensional demi menjaga kelancaran layanan.
Berbagai pihak sepakat bahwa transisi penuh ke IKD memerlukan langkah bertahap. Pemerintah menyiapkan program subsidi bagi daerah terpencil untuk memperluas jaringan internet dan menyediakan perangkat pembaca chip. Di samping itu, sosialisasi tentang pentingnya memiliki e‑KTP dan fotokopi yang sah terus digalakkan melalui media massa dan kanal digital.
Dengan kombinasi upaya infrastruktur, regulasi yang lebih selaras, serta edukasi publik, diharapkan kebutuhan akan fotokopi e‑KTP dapat berkurang secara bertahap. Namun, hingga seluruh instansi mampu mengadopsi sistem digital secara menyeluruh, fotokopi tetap menjadi jembatan penting dalam memastikan identitas warga terverifikasi secara cepat dan akurat.
Kesimpulannya, pernyataan Wamendagri dan kebijakan di Batam mencerminkan dinamika tantangan identitas di Indonesia. Fotokopi e‑KTP masih diperlukan sebagai solusi praktis, sementara pemerintah berkomitmen mempercepat infrastruktur digital untuk mengurangi ketergantungan pada format konvensional.