Berita Pilihan

Roy Suryo Tegaskan Bukti Boncos, Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Dinyatakan P‑21

admin ·
Roy Suryo Tegaskan Bukti Boncos, Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Dinyatakan P‑21

Berita Pilihan 22 April 2026 – Jakarta, 22 April 2026 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika serta tokoh politik Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan penolakannya terhadap Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, Roy menegaskan keyakinannya bahwa berkas perkara tidak akan pernah dinyatakan lengkap (P‑21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut pernyataan Roy, sebanyak 700 barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik semuanya “boncos”, begitu pula dengan lebih dari 120 saksi yang disebutkan oleh pihak penyidik. Ia menekankan bahwa satu bukti utama – yaitu ijazah yang diklaim asli – belum dapat dibuktikan keasliannya, sehingga seluruh rangkaian bukti menjadi tidak valid. “Kalau memang ada satu saja ijazah asli, cukup satu surat saja, semua bukti lain tidak penting. Namun sampai kini semua bukti yang ada boncos,” ujarnya.

Baca juga:

Roy juga menolak permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Rismon Sianipar, yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi asli. Dalam dialog yang sama, Roy menuduh Rismon sendiri memiliki ijazah palsu dan menyebutnya “zombie” yang tidak lagi layak dipertimbangkan. Ia menambahkan bahwa keluarga Rismon mengaku sudah tiada, sehingga tidak ada lagi pihak yang dapat memberikan keterangan.

Tim hukum Roy, yang dipimpin oleh Tifa dan Refly, menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan permohonan maaf atau RJ. Mereka menilai bahwa proses hukum harus dihentikan karena berkas sudah melewati batas waktu yang wajar, sehingga dianggap kedaluwarsa. “Kami menuntut penghentian proses hukum tanpa RJ atau permintaan maaf,” kata Refly dalam pernyataan resmi.

Baca juga:

Dalam pertemuan dengan tujuh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, enam di antaranya mengkonfirmasi belum menerima berkas P‑19 dari penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini menambah argumen Roy bahwa berkas telah berulang‑ulang berbalik tanpa ada kelanjutan yang berarti. “Berkas kembali sekali, kemudian terlambat dua minggu. Dua minggu itu sudah cukup untuk menyatakan bukti tidak relevan,” jelas Roy.

Berikut rangkuman poin utama yang diangkat Roy Suryo dalam pernyataannya:

Baca juga:
  • Bukti utama (ijazah) belum terbukti keasliannya.
  • 700 barang bukti dan lebih dari 120 saksi dinyatakan boncos.
  • RJ yang diajukan Rismon Sianipar dianggap bertentangan dengan undang‑undang.
  • Enam dari tujuh jaksa peneliti belum menerima berkas P‑19.
  • Proses hukum dianggap kedaluwarsa dan harus dihentikan.

Kasus ini telah menarik perhatian media nasional sejak awal 2026, terutama setelah munculnya tuduhan bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk menambah kredibilitas akademiknya. Namun, pernyataan Roy Suryo menyoroti bahwa tidak ada satu pun bukti yang dapat menguatkan klaim tersebut. Ia menutup dengan menegaskan bahwa tim hukumnya siap melanjutkan pembelaan hingga akhir, sambil menunggu keputusan final dari Kejaksaan Tinggi.

Pengamat hukum menilai bahwa penolakan RJ oleh Roy Suryo bukan sekadar strategi politik, melainkan upaya menjaga integritas proses peradilan. Sementara itu, publik tetap menantikan keputusan akhir apakah berkas akan dinyatakan P‑21 atau dihentikan secara total.