Berita Pilihan

Gegara antrean ngetem diserobot, sopir angkot di Tanah Abang dibakar, polisi buru pelaku

admin ·
Gegara antrean ngetem diserobot, sopir angkot di Tanah Abang dibakar, polisi buru pelaku

Berita Pilihan 29 April 2026 – Jakarta Pusat – Sebuah insiden kekerasan menggemparkan warga Tanah Abang pada Selasa (28/04/2026). Seorang sopir angkot berinisial S, berusia 52 tahun, terbakar setelah direkonstruksi oleh rekan sesama pengemudi, P berusia 38 tahun, di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Melati. Insiden terjadi di tengah kepanikan karena antrian ngetem yang tiba‑tiba diserobot, memicu perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan ekstrem.

Menurut keterangan Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 40 persen permukaan tubuh, meliputi area kuping, lengan kiri, pinggang, dan paha kiri. “Infonya rencana operasi pengangkatan luka bakar oleh tim dokter bedah. Untuk luka bakar 40 persen dengan area sebaran luka bakar kuping, lengan kiri, pinggang, paha kiri,” ujar Dhimas dalam konferensi pers singkat di kantor kepolisian setempat.

Baca juga:

Tim medis rumah sakit setempat menegaskan bahwa korban harus menjalani operasi kulit graft dan perawatan intensif selama beberapa minggu. Kondisi stabil, namun risiko komplikasi infeksi dan penyembuhan jaringan masih menjadi perhatian utama.

  • Usia korban: 52 tahun
  • Usia pelaku: 38 tahun
  • Luka bakar: 40% tubuh
  • Area luka: kuping, lengan kiri, pinggang, paha kiri
  • Rencana perawatan: operasi graft, rawat inap intensif

Polisi setempat telah mengamankan saksi mata dan merekam video CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami telah mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman dan keterangan saksi. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif perselisihan yang memicu aksi pembakaran ini,” jelas Dhimas. Ia menambahkan bahwa pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana penjara.

Motif utama yang terkuak hingga kini berkaitan dengan persaingan tidak resmi dalam mengatur antrean ngetem. Menurut sejumlah pengemudi angkot, antrian tersebut biasanya diatur secara informal oleh kelompok tertentu, namun pada hari kejadian, sekelompok pengemudi lain mencoba mengambil alih posisi, memicu terjadinya konflik. Saksi mengatakan bahwa pertengkaran verbal beralih menjadi fisik, dan dalam sekejap, pelaku mengeluarkan bahan bakar dan menyalakan api pada tubuh korban.

Baca juga:

Reaksi masyarakat luas mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap keamanan transportasi umum. Asosiasi Pengemudi Angkutan Kota (APAK) mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak segala bentuk kekerasan di antara sesama pengemudi. “Kami menuntut penegakan hukum tegas serta mediasi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa antar pengemudi. Kejadian ini tidak boleh menjadi contoh bagi industri transportasi publik,” ujar ketua APK, Budi Santoso.

Selain itu, aktivis hak pekerja menyoroti kurangnya regulasi yang mengatur penempatan antrean ngetem, serta ketidakjelasan mekanisme penyelesaian perselisihan. Mereka menuntut pemerintah daerah Jakarta untuk menyusun aturan tertulis yang melindungi hak semua pihak, termasuk sopir, penumpang, dan pemilik angkutan.

Dari perspektif hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mencakup penganiayaan berat, pembakaran, serta potensi pemidanaaan karena mengancam nyawa. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara dapat mencapai 5 hingga 10 tahun, ditambah denda yang signifikan.

Baca juga:

Kasus ini menambah deretan insiden kriminalitas yang menimpa dunia transportasi publik di ibu kota. Penegakan hukum yang cepat dan transparan diharapkan dapat menjadi efek jera, sekaligus mendorong reformasi kebijakan antrian ngetem yang selama ini berjalan secara informal.

Ke depan, pihak kepolisian berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses peradilan selesai. Sementara itu, korban masih berada dalam perawatan intensif, dan keluarga berharap proses penyembuhan dapat berjalan lancar serta keadilan segera ditegakkan.