Badan Pertanahan Nasional Percepat Sertifikasi, Asistensi Tata Ruang, dan Selesaikan Sengketa Lahan di Seluruh Indonesia
Berita Pilihan 21 April 2026 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menggencarkan upaya mempercepat layanan pertanahan di Indonesia, mulai dari program PTSL 2026, asistensi penyusunan peraturan tata ruang, hingga penyelesaian sengketa lahan strategis. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan backlog berkas, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan infrastruktur serta perumahan rakyat.
Di Aceh, BPN mengajak warga segera mendaftarkan tanah mereka untuk program PTSL 2026. Meskipun permintaan data awal terhalang oleh kendala teknis, BPN tetap menegaskan pentingnya pendaftaran tanah agar dapat segera disertifikasi. Program ini bertujuan memberikan kepastian kepemilikan, mengurangi konflik agraria, dan membuka akses pembiayaan bagi petani serta pelaku usaha.
Sementara itu, pada hari Jumat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa layanan pertanahan tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini memastikan proses permohonan sertifikat, pengukuran, dan pendaftaran tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga publik tidak merasakan penurunan kualitas layanan.
Di wilayah Jawa Tengah, DPUPR Kota Tegal menerima asistensi dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026‑2046. Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menjelaskan bahwa asistensi berupa coaching clinic ini merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik pertama. Fokus asistensi mencakup penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan baku sawah (LBS), dan zona perikanan yang tidak produktif. Kementerian ATR/BPN berperan memastikan semua pola ruang sesuai aturan, sekaligus menjaga hak masyarakat atas lahan kritis.
Dalam upaya mempercepat legalitas lahan keagamaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, secara langsung menyerahkan sertifikat tanah wakaf Gedung PCNU Indramayu. Acara halalbihalal yang digelar pada 19 April 2026 menjadi momentum penting bagi komunitas Nahdlatul Ulama untuk memperoleh kepastian hukum atas properti mereka. Sertifikat tersebut dikeluarkan setelah koordinasi intensif antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempermudah proses administrasi tanah keagamaan.
Pentingnya penyelesaian sengketa lahan juga tercermin dalam kasus Tanah Abang, Jakarta Pusat, di mana Pemerintah menegaskan kepemilikan sah atas lahan yang menjadi aset negara. Menteri PKP, Maruarar Sirait, bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Priyono, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 Tahun 2008 atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah disimpan dengan baik. Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan perumahan rakyat, menanggapi kebutuhan hunian yang tinggi di Jakarta Pusat.
Semua inisiatif tersebut berada di bawah payung kebijakan zero backlog, yang menargetkan tidak adanya penumpukan berkas di kantor pertanahan. Program zero backlog mencakup digitalisasi data, integrasi sistem antar‑lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan sertifikasi tanah secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Langkah-langkah BPN ini tidak hanya berdampak pada kepastian kepemilikan, tetapi juga pada penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif. Investor properti, pengembang perumahan, serta pelaku usaha agribisnis menilai bahwa kejelasan status tanah menjadi faktor kunci dalam perencanaan investasi jangka panjang. Selain itu, penataan ruang yang lebih terkoordinasi membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan tata ruang yang berkelanjutan, melindungi lahan pertanian, dan mengoptimalkan penggunaan lahan non‑produktif.
Secara keseluruhan, Badan Pertanahan Nasional menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat proses sertifikasi, memberikan asistensi teknis kepada pemerintah daerah, serta menyelesaikan sengketa lahan strategis. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat keamanan hukum, dan mendukung agenda pembangunan nasional yang inklusif.