Berita Pilihan

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Kontroversi Kenaikan

admin ·
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Kontroversi Kenaikan

Berita Pilihan 29 April 2026 – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Penetapan pembayaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi aparatur yang telah mengabdikan diri. Jadwal pencairan, komponen perhitungan, serta besaran nominal yang berbeda‑beda menurut pangkat dan jabatan menjadi sorotan utama publik.

Menurut Pasal 15 PP No.9/2026, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026. Apabila terjadi penundaan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni dengan tetap mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Tidak ada potongan iuran sosial, namun pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku dan dibebankan kepada pemerintah.

Baca juga:

Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan khusus wilayah (misalnya tunjangan kemahalan di Papua). Semua tunjangan tersebut dijumlahkan pada bulan Mei, kemudian dijadikan patokan untuk menentukan besaran gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni atau Juli.

Berikut adalah besaran maksimum gaji ke-13 yang ditetapkan untuk masing‑masing tingkat jabatan di lingkungan ASN, sesuai lampiran PP No.9/2026:

Pangkat/Jabatan Nominal Maksimum (Rp)
Ketua/Kepala 31.474.800
Wakil Ketua 29.665.400
Sekretaris 28.104.300
Anggota 28.104.300
Eselon I 24.886.200
Eselon II 19.514.300
Eselon III 13.842.300
Eselon IV 10.612.900

Besaran tersebut berbeda antara daerah dan pusat, menyesuaikan dengan kebijakan masing‑masing pemerintah daerah.

Baca juga:

Sementara itu, muncul beragam rumor tentang kenaikan pensiun PNS pada tahun 2026. Pada April 2026, PT Taspen mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun Instagramnya, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang meningkatkan pensiun atau memberikan rapelan tambahan. Semua manfaat pensiun tetap mengacu pada PP No.8 Tahun 2024, yang sebelumnya menaikkan pensiun sebesar 12% sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rentang besaran pensiun bulanan PNS tahun 2026 sesuai PP No.8/2024:

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima tunjangan keluarga (10% tambahan untuk pasangan dan 2% per anak, maksimal dua anak) serta tunjangan pangan yang setara dengan 10 kg beras per orang per bulan. Bagi yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Papua, tunjangan kemahalan sebesar 12% dari pensiun pokok juga tetap berlaku.

Baca juga:

Kesimpulannya, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 sudah memiliki kerangka hukum yang jelas, dengan jadwal pencairan pada Juni‑Juli dan besaran yang bervariasi sesuai pangkat. Sementara isu kenaikan pensiun dinyatakan hoaks oleh Taspen, manfaat pensiun yang ada tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 2024. Pensiunan diharapkan dapat memanfaatkan hak‑haknya secara optimal, termasuk gaji ke-13, untuk menjaga kesejahteraan di masa pensiun.