Berita Pilihan

Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di 2026, Jelaskan Jadwal Gaji ke-13 dan Cara Pencairan

admin ·
Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di 2026, Jelaskan Jadwal Gaji ke-13 dan Cara Pencairan

Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Rumor mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pencairan rapel pada tahun 2026 beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Taspen secara resmi menolak informasi yang tidak memiliki dasar hukum. Melalui akun resmi X @taspen, perusahaan menegaskan bahwa semua kebijakan gaji pensiunan harus mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, dan hingga kini tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menginstruksikan kenaikan gaji atau pembayaran rapel.

Ketentuan gaji pensiunan saat ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan jabatan terakhir PNS. Berikut ini rangkaian rentang gaji pokok yang berlaku:

Baca juga:
Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
I (Juru) 1.748.100 – 2.256.700
II (Pengatur) 1.748.100 – 3.208.800
III (Penata) 1.748.100 – 4.029.600
IV (Pembina) 1.748.100 – 4.957.100

Pembayaran pensiun dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 bulan, tanpa memandang hari libur nasional atau akhir pekan. Bagi pensiunan yang tidak dapat mengambil dana di bank, Taspen menyediakan alternatif penarikan melalui kantor pos, minimarket (Alfamart, Indomaret) dengan menggunakan aplikasi POSPAY, serta layanan pengantaran rumah bagi pensiunan yang sedang sakit.

Selain pensiun pokok, para pensiunan berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika terjadi kendala teknis, pembayaran dapat ditunda namun tidak akan melewati batas akhir tahun.

Baca juga:

Estimasi nilai gaji ke-13 mengikuti kisaran pensiun pokok yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga pensiunan dengan golongan I dapat menerima antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,0 juta, sementara golongan IV dapat memperoleh hingga sekitar Rp 4,4 juta. Nilai tersebut belum termasuk komponen tunjangan lain yang biasanya menyertai pembayaran gaji ke-13.

Penyaluran gaji ke-13 dikelola oleh PT Taspen (Persero) maupun PT Asabri (Persero). Kedua lembaga mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran satu hari kerja sebelum jadwal pencairan, memastikan proses pembayaran terpisah dari pensiun bulanan dan sesuai dengan tata kelola keuangan negara.

Baca juga:

Dengan maraknya informasi yang belum terverifikasi, Taspen mengimbau para pensiunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan. Masyarakat disarankan selalu memeriksa keabsahan informasi melalui kanal resmi Taspen, seperti situs web, aplikasi mobile, atau akun media sosial yang terverifikasi. Hindari memberikan data pribadi atau melakukan transfer ke rekening yang tidak resmi.

Secara keseluruhan, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026, namun hak-hak pensiunan termasuk gaji ke-13 tetap terjamin oleh regulasi yang berlaku. Pensiunan dapat mengandalkan sistem pembayaran rutin dan beragam pilihan penarikan yang disediakan oleh Taspen untuk memastikan dana dapat diakses dengan mudah dan aman.