Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Berbeda dengan Amsal Sitepu, Inkrah dan Eksekusi
Berita Pilihan 24 April 2026 – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus Toni Aji telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini berada dalam tahap eksekusi. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (22/4/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta, sekaligus menegaskan perbedaan substantif antara kasus yang menjerat Toni Aji Anggoro dengan kasus videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kasus Toni Aji melibatkan dugaan korupsi dalam pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk empat kecamatan (Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh) selama tahun anggaran 2020‑2023. Pada Januari 2026, pengadilan negeri memutus Toni Aji bersalah dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta dua bulan kurungan pengganti. Vonis tersebut kemudian menjadi bahan protes oleh kelompok massa yang menuntut pembebasan terdakwa, mengklaim adanya ketidakadilan bila dibandingkan dengan keputusan bebas yang diberikan kepada Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu, seorang videografer, sebelumnya didakwa melakukan korupsi pada anggaran pembuatan video profil 20 desa di Karo. Meskipun jaksa penuntut umum yang sama, Wira Arizona, menangani kedua perkara, hakim pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti secara hukum. Perbedaan hasil putusan ini memicu perdebatan publik dan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Anang Supriatna menanggapi perbandingan tersebut dengan menekankan bahwa meskipun jenis tindak pidana serupa (korupsi), masing-masing kasus memiliki karakteristik unik yang memengaruhi proses peradilan. Ia menyatakan, “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak dapat disamaratakan antara kasus Toni Aji dan kasus Amsal Sitepu hanya berdasarkan fakta bahwa keduanya ditangani oleh Kejari Karo.
Beberapa poin perbedaan yang disorot oleh Kejagung meliputi:
- Subjek material: Toni Aji terlibat sebagai pekerja kreatif pembuat website, sementara Amsal Sitepu berperan sebagai videografer. Kedua profesi memiliki skema biaya dan standar pasar yang berbeda.
- Nilai kerugian: Kerugian yang diklaim dalam kasus Toni Aji diperkirakan sekitar Rp 5,7 juta, jauh lebih kecil dibandingkan nilai anggaran video profil yang dikaitkan dengan Amsal.
- Jumlah terdakwa: Kasus Toni Aji melibatkan beberapa rekan kerja, termasuk satu orang yang masih buron, sedangkan kasus Amsal melibatkan satu terdakwa utama yang akhirnya dibebaskan.
Selain pernyataan dari Kejaksaan Agung, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, juga mengonfirmasi bahwa putusan terhadap Toni Aji telah inkrah sejak 5 Februari 2026, menegaskan tidak ada ruang untuk banding lebih lanjut.
Reaksi massa, khususnya organisasi Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), tetap keras. Mereka menilai bahwa nilai kerugian yang lebih kecil seharusnya tidak menimbulkan hukuman penjara, dan menuntut agar proses hukum ditinjau kembali. Namun, Kejagung menegaskan bahwa prosedur hukum telah dilalui secara lengkap, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Secara keseluruhan, pernyataan resmi Kejagung menegaskan tiga hal utama: (1) kasus Toni Aji sudah inkrah dan berada dalam tahap eksekusi; (2) meskipun ditangani oleh Kejari Karo yang sama, karakteristik hukum masing-masing perkara berbeda; (3) tidak ada unsur kriminalisasi atau penyimpangan prosedural dalam penanganan kasus tersebut. Dengan demikian, upaya hukum terhadap Toni Aji akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara perdebatan publik mengenai konsistensi putusan tetap menjadi topik yang akan terus dipantau.