Mengapa Kasus Toni Aji Berbeda dari Kasus Amsal Sitepu, Penjelasan Kejagung
Berita Pilihan 23 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan perbedaan mendasar antara kasus Toni Aji Anggoro dan kasus Amsal Sitepu, meskipun kedua perkara sama-sama terkait dugaan korupsi dalam proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer, bermula dari dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil 20 desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karo menuduh Amsal melakukan markup pada item biaya ide, konsep, editing, dubbing, dan peralatan mikrofon. Setelah proses persidangan yang sempat menjadi agenda Komisi III DPR, Pengadilan Negeri Medan memutuskan pada April 2026 bahwa Amsal tidak terbukti bersalah, sehingga ia dibebaskan dari semua tuduhan.
Sementara itu, Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang mengelola pembuatan website desa, ditetapkan bersalah atas dugaan korupsi dalam penetapan harga layanan website di empat kecamatan Karo (Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh) untuk tahun anggaran 2020‑2023. Pada Januari 2026, hakim memutuskan penjatuhan hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta dua bulan kurungan susulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meskipun kedua perkara ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sama, Wira Arizona, karakteristik masing‑masing kasus berbeda secara signifikan. “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing‑masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada 22 April 2026.
Beberapa poin perbedaan yang diuraikan oleh Kejagung antara kasus Toni Aji dan kasus Amsal Sitepu dapat dirangkum dalam daftar berikut:
- Objek korupsi: Amsal terkait layanan video, sedangkan Toni terkait layanan pembuatan website.
- Nilai transaksi: Nilai kontrak video diperkirakan lebih tinggi dan melibatkan item‑item kreatif yang sulit diukur, sementara website memiliki nilai yang lebih terstandardisasi.
- Bukti material: Pada kasus Toni terdapat bukti tertulis berupa surat perintah kerja, faktur, dan rekaman komunikasi yang memperkuat temuan jaksa. Pada kasus Amsal, bukti sebagian besar bersifat testimonial dan kurang konkret.
- Status proses hukum: Kasus Toni telah mencapai status inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sedang dalam proses eksekusi. Kasus Amsal telah diputuskan bebas, sehingga tidak ada tindakan lanjutan.
- Respons publik: Kedua kasus memicu aksi massa, namun tekanan terhadap Toni lebih intens karena dianggap adanya kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menambahkan bahwa penanganan kasus Toni Aji telah dilaksanakan sesuai prosedur standar operasi (SOP) Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam proses penyidikan dan persidangan.
Reaksi masyarakat tidak dapat diabaikan. Pada 20 April 2026, organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, menuntut pembebasan Toni Aji dengan alasan bahwa vonis penjara merupakan bentuk diskriminasi dibandingkan dengan pembebasan Amsal Sitepu. Aksi tersebut menimbulkan kerusuhan ringan dan kerusakan fasilitas pengadilan.
Menanggapi protes, Kejagung menegaskan kembali bahwa keputusan hakim telah melalui proses peradilan yang independen. “Tidak ada unsur kriminalisasi, proses hukum sudah sesuai SOP dan Undang‑Undang,” tegas Anang Supriatna. Ia menambahkan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik unik yang memengaruhi pertimbangan hakim, sehingga tidak dapat disamakan secara sekadar melihat jenis tindak pidana.
Secara keseluruhan, pernyataan Kejagung menyoroti pentingnya memahami perbedaan faktual dan legal antara dua kasus yang pada pandangan awam tampak serupa. Kedua perkara memang terkait korupsi dalam proyek desa, namun perbedaan pada objek, bukti, nilai kontrak, serta hasil proses peradilan menjadikan keduanya berada pada jalur hukum yang berbeda.
Dengan penegasan ini, diharapkan publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme peradilan dan mengurangi spekulasi yang dapat menimbulkan keresahan sosial.