BNI Kembalikan Seluruh Dana Gereja Paroki Aek Nambara, Minta Maaf, dan Janjikan Kepercayaan Terjaga
Berita Pilihan 23 April 2026 – Jakarta, 22 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi menuntaskan proses pengembalian dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nambara secara penuh. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, atau sekitar Rp28,26 miliar, setelah sebelumnya BNI mengembalikan tahap pertama sebesar Rp7 miliar.
Pengembalian dana ini dilakukan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nambara, sebuah koperasi simpan pinjam yang didirikan oleh gereja setempat. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan kabar baik tersebut dalam konferensi pers di Grha BNI, menegaskan bahwa seluruh proses telah selesai dan dana telah masuk ke rekening CU Paroki.
Kasus penggelapan dana pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui audit internal BNI. Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nambara, Andi Hakim Febriansyah, terbukti menyembunyikan dana sebesar Rp28.257.360.600 melalui mekanisme yang tidak tercatat dalam sistem resmi bank. Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam penahanan kepolisian.
- Rincian pengembalian: Rp7.000.000.000 pada tahap pertama, diikuti Rp21.257.360.600 pada tahap akhir yang selesai pada 22 April 2026.
- Pelaku: Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nambara.
- Pihak yang menerima dana: Credit Union Paroki Aek Nambara (CU‑PAN).
Munadi Herlambang menegaskan bahwa tindakan penggelapan tersebut merupakan aksi individu yang berada di luar prosedur resmi BNI. “Produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi perseroan dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional kami,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa bank telah memperkuat sistem keamanan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Suster Natalia Situmorang, perwakilan Paroki, mengapresiasi langkah BNI. “Kami bersukacita karena dana yang menjadi sumber pendidikan dan kegiatan sosial gereja kini kembali. Jemaat dapat kembali beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.
Pihak BNI juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh umat Katolik di Indonesia, khususnya jemaat Paroki Aek Nambara, serta masyarakat umum yang mengalami kegelisahan akibat kasus ini. Munadi menekankan komitmen bank untuk menjaga integritas dan kepercayaan nasabah, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Pengembalian dana secara penuh tidak hanya menyelesaikan kerugian material, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memulihkan citra BNI di mata publik. Analisis internal menunjukkan bahwa proses penyelesaian selesai lebih cepat daripada target awal yang dijadwalkan pada akhir April 2026. Kecepatan ini dipandang sebagai respons tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan nasabah.
Selain itu, pemerintah daerah Sumatera Utara turut memantau proses pengembalian, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kolaborasi antara BNI, otoritas kepolisian, dan perwakilan gereja menjadi faktor utama yang memperlancar penyelesaian kasus.
Dengan selesainya pengembalian dana, CU Paroki Aek Nambara kini dapat mengelola kembali asetnya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial umat Katolik setempat. BNI berharap hubungan yang terjalin kembali dapat berkembang menjadi kemitraan yang lebih kuat di masa depan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan Indonesia dalam memperkuat kontrol internal dan menegakkan kepatuhan. BNI berjanji akan terus meningkatkan sistem pengawasan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan di masa yang akan datang.