Hakim Tanya Soal Perintah Atasan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berita Pilihan 07 Mei 2026 – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Dalam sidang lanjutan, Majelis hakim mempertanyakan motif para terdakwa yang dinilai tidak relevan dengan tugas sebagai prajurit. Hakim juga mendalami kemungkinan adanya perintah atasan maupun operasi khusus dalam kasus ini.
Komandan Penyiram Andrie Yunus, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, bersaksi bahwa para terdakwa mengaku sakit hati terhadap korban karena perbuatan Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI. Alwi juga menyatakan bahwa tidak ada perintah atasan dalam kasus ini dan aksi dilakukan atas inisiatif pribadi karena rasa kesal.
Hakim mempertanyakan kejanggalan dalam kasus ini, terutama karena para terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI yang tidak memiliki kaitan dengan tugas penyiraman air keras. Hakim juga menyoroti bahwa aksi tersebut tidak masuk akal jika benar dilakukan tanpa keterkaitan tugas.
Dalam persidangan, hakim menilai luka pada terdakwa Serda Edi Sudarko menunjukkan penggunaan air keras. Barang bukti yang ditampilkan antara lain pakaian korban yang rusak, kacamata patah, hingga tumbler yang digunakan untuk membawa cairan.
Kubu Andrie Yunus merespons bahwa pertanyaan hakim soal operasi khusus atau perintah di balik penyiraman air keras tersebut sebagai sandiwara. Mereka menyoroti bahwa pertanyaan hakim tidak akan menemukan jawaban karena sejak awal kasus ini dibawa hanya empat orang terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena kesal dengan perbuatan Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI.
Hakim juga meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim menekankan pentingnya analisis saintifik mengenai spesifikasi teknis cairan untuk menentukan kategori kejahatan dalam kasus ini.
Kesimpulan dari persidangan ini adalah bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hakim masih mempertanyakan motif para terdakwa dan kemungkinan adanya perintah atasan maupun operasi khusus dalam kasus ini.