Berita Pilihan

CORE Indonesia Prediksi Shortfall Pajak 2026 Bisa Mencapai Rp484 Triliun, Ancaman Fiskal Mengintai

admin ·
CORE Indonesia Prediksi Shortfall Pajak 2026 Bisa Mencapai Rp484 Triliun, Ancaman Fiskal Mengintai

Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Jakarta, 2 Mei 2026 – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengeluarkan peringatan serius mengenai potensi shortfall pajak pada akhir tahun 2026. Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter CORE, Akhmad Akbar Susanto, menyatakan bahwa ruang fiskal negara dapat menyusut antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun jika tren penerimaan tidak berubah.

Data kuartal I 2026 menunjukkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp394,8 triliun, naik 20,7 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini didorong terutama oleh pajak konsumsi, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bersama‑sama menghasilkan Rp155,6 triliun dengan pertumbuhan tahunan 57,7 %. Namun, Akhmad menekankan bahwa pertumbuhan yang bersifat sementara ini tidak cukup untuk menutup kesenjangan target fiskal.

Baca juga:

Target penerimaan pajak pemerintah untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi kuartal I hanya mencapai 16,7 % dari target tersebut, tekanan untuk mempertahankan atau meningkatkan laju pertumbuhan menjadi semakin besar. Jika pola ini berlanjut, risiko shortfall dapat mencapai batas atas perkiraan CORE, yaitu Rp484 triliun.

Berikut rangkuman kunci data fiskal tahun 2026 hingga kuartal I:

Indikator Nilai Persentase dari APBN Pertumbuhan YoY
Penerimaan Negara Rp574,9 triliun 18,2 % 10,5 %
Penerimaan Perpajakan Rp462,7 triliun 17,2 % 14,3 %
Realisasi Pajak Kuartal I Rp394,8 triliun 16,7 % dari target 20,7 %
PPN & PPnBM Rp155,6 triliun – 57,7 %

Menurut Akhmad, pertumbuhan pajak yang berkelanjutan harus didukung oleh tiga pilar utama: perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan administrasi perpajakan yang lebih efektif. Saat ini, sebagian besar tambahan penerimaan masih berasal dari konsumsi, bukan dari perbaikan struktural yang mendasar.

Baca juga:

Selain faktor penerimaan, strategi belanja agresif di awal tahun menambah tekanan pada ruang fiskal. Pemerintah menyalurkan alokasi besar untuk subsidi energi dan program infrastruktur, yang bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang kuat, dapat memperburuk defisit dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan eksternal.

CORE menyoroti bahwa ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta potensi penurunan pertumbuhan ekonomi global dapat memperlebar kesenjangan antara realisasi penerimaan dan target. Oleh karena itu, mereka menyarankan pemerintah untuk:

  • Mengintensifkan program digitalisasi pajak guna meningkatkan kepatuhan.
  • Memperluas basis pajak melalui reformasi tarif dan penyesuaian kebijakan fiskal.
  • Mengendalikan pengeluaran yang tidak produktif dan meninjau kembali prioritas belanja.

Jika langkah‑langkah tersebut tidak diimplementasikan, shortfall pajak yang diprediksi oleh CORE dapat mengakibatkan tekanan tambahan pada defisit anggaran, meningkatkan beban utang publik, dan menurunkan rating kedaulatan negara.

Baca juga:

Kesimpulannya, meski kuartal I 2026 menampilkan pertumbuhan angka yang mengesankan, fondasi penerimaan pajak masih rapuh. Pemerintah perlu mengambil kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan untuk menghindari skenario shortfall pajak hingga Rp484 triliun pada akhir 2026.