Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sweeping Daycare Usai Kasus Little Aresha, Janjikan Pendampingan Psikologis untuk Korban
Berita Pilihan 27 April 2026 – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) mengumumkan langkah tegas setelah terungkapnya dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Wali Kota Hasto Wardoyo menegaskan bahwa otoritas kota akan melaksanakan sweeping daycare untuk menertibkan semua lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kasus Little Aresha mencuat pada akhir pekan lalu ketika sejumlah orang tua melaporkan adanya tanda-tanda luka dan perilaku traumatis pada anak-anak mereka yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut. Investigasi awal mengungkap bahwa daycare itu tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak (TPA), PAUD, maupun taman kanak-kanak, meskipun beroperasi sebagai yayasan. Ketiadaan izin membuat pihak berwenang tidak memiliki data resmi mengenai kapasitas, standar kebersihan, atau prosedur keamanan yang diterapkan.
Wali Kota Hasto Wardoyo menanggapi dengan serius. “Kami akan melakukan sweeping semua tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Yogyakarta,” ujar dia dalam konferensi pers pada 26 April 2026. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan setiap lembaga pengasuhan anak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkot.
SOP Pemkot mencakup persyaratan fasilitas, kebersihan, keamanan, serta prosedur verifikasi dan kunjungan rutin. Tanpa izin, lembaga seperti Little Aresha berada di luar pengawasan resmi, sehingga potensi penyalahgunaan atau kelalaian tidak dapat terdeteksi dini. Hasto menambahkan bahwa proses perizinan biasanya melibatkan verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, dan audit standar kebersihan serta keamanan.
Rencana sweeping daycare akan dilaksanakan dalam beberapa tahap:
- Pengumpulan data: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial akan mengumpulkan daftar semua tempat penitipan anak yang terdaftar maupun tidak terdaftar di wilayah kota.
- Verifikasi lapangan: Tim gabungan dari kepolisian, dinas terkait, dan tim inspeksi akan melakukan kunjungan ke setiap lokasi untuk memeriksa kepatuhan terhadap SOP.
- Pencatatan dan penertiban: Tempat yang tidak memiliki izin akan diberi peringatan tertulis, dan bila tidak memperbaiki dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif termasuk penutupan paksa.
- Laporan publik: Hasil sweeping akan dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memantau progres penertiban.
Selain penertiban, Pemkot menyiapkan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban. Tim psikolog terlatih akan melakukan sesi konseling individu maupun kelompok, dengan fokus pada pemulihan trauma dan pembangunan kembali rasa aman. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) untuk memastikan dukungan holistik.
Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas DP3AP2 DIY, menegaskan pentingnya pendekatan yang sensitif. “Dampak yang dialami anak-anak bisa sangat beragam; ada yang baru beberapa minggu berada di sana, ada pula yang telah bertahun‑tahun. Oleh karena itu, pendampingan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing‑masing,” ujarnya.
Langkah proaktif Pemkot juga mencakup penelusuran data keluarga korban. Tim akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi semua orang tua atau wali yang pernah menitipkan anak di Little Aresha, memastikan mereka menerima informasi tentang prosedur hukum dan layanan pendukung.
Para ahli mengapresiasi inisiatif ini sebagai contoh kebijakan responsif yang menggabungkan penegakan hukum dan perawatan sosial. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penertiban harus diikuti oleh edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih daycare berizin serta pemahaman hak anak.
Dengan pelaksanaan sweeping daycare yang terstruktur, diharapkan Yogyakarta dapat menjadi kota yang lebih aman bagi generasi muda. Upaya ini tidak hanya menutup celah regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak anak dan memberikan dukungan psikologis yang dibutuhkan oleh korban.