Berita Pilihan

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol: Rekomendasi Penting untuk Presiden & DPR

admin ·
KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol: Rekomendasi Penting untuk Presiden & DPR

Berita Pilihan 27 April 2026 – Jakarta, 26 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hasil kajian mengenai perbaikan tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Penyerahan dokumen ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat integritas pemilihan umum (Pemilu) dan pilkada di Indonesia.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa potensi korupsi politik tidak hanya muncul saat pejabat memegang kekuasaan, melainkan juga berakar pada proses internal partai politik. “Kekurangan dalam kaderisasi, pendidikan politik, dan pelaporan keuangan membuka celah bagi praktik mahar politik dan uang tunai,” ujarnya.

Baca juga:

Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 menyoroti tiga bidang utama: identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, perbaikan tata kelola parpol berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Empat kelompok narasumber – perwakilan partai, penyelenggara Pemilu, pakar elektoral, dan akademisi – memberikan masukan yang kemudian dirumuskan menjadi sepuluh poin rekomendasi.

Berikut tiga rekomendasi utama yang diusulkan KPK:

  • Perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mencakup rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan, dan penguatan sanksi.
  • Amendemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (termasuk perubahan 2011), menambahkan standar pendidikan politik, kaderisasi, serta sistem pelaporan keuangan yang transparan.
  • Pembahasan substantif Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal untuk mengendalikan penggunaan uang tunai dalam proses politik, yang dianggap sebagai pintu masuk utama korupsi.

KPK menyoroti fakta bahwa belum ada peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai. Tanpa standar yang jelas, proses rekrutmen dan kaderisasi menjadi rentan terhadap praktik mahar politik. Selain itu, tidak adanya lembaga pengawas khusus memperparah risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana kampanye.

Baca juga:

Masalah uang tunai menjadi sorotan khusus. Praktik politik uang berbasis uang kartal masih marak, terutama di daerah dengan tingkat literasi politik rendah. KPK mencatat bahwa transaksi tunai sulit diawasi, mempersulit penegakan hukum, dan meningkatkan peluang pencucian uang serta penyalahgunaan dana publik.

Dalam rangka menutup celah tersebut, KPK merekomendasikan pembentukan badan pengawas independen yang bertugas memantau proses kaderisasi, pelatihan politik, serta pelaporan keuangan partai. Badan ini diharapkan dapat mengaudit secara periodik dan menindaklanjuti temuan secara hukum.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan kebijakan yang lebih ketat, meningkatkan akuntabilitas partai politik, dan mengurangi praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik. Jika diterapkan, perubahan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat akan menurunkan biaya politik yang berlebihan serta menumbuhkan budaya politik bersih.

Baca juga:

Dengan penyerahan resmi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memantau implementasi rekomendasi. Budi Prasetyo menutup dengan harapan bahwa Presiden dan DPR akan menindaklanjuti temuan secara cepat, demi menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berintegritas.