Berita Pilihan

PPK GBK Pastikan Perlindungan Karyawan Setelah Eksekusi Hotel Sultan

admin ·
PPK GBK Pastikan Perlindungan Karyawan Setelah Eksekusi Hotel Sultan

Berita Pilihan 18 Juni 2026 – Jakarta, 18 Juni 2026 – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) kembali menjadi sorotan publik setelah proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK berakhir dengan kericuhan. Pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak karyawan yang terdampak, sekaligus menyiapkan langkah-langkah konkret agar mereka dapat melanjutkan aktivitas di kawasan tersebut.

Eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis malam melibatkan aparat kepolisian, TNI, serta massa yang melempari petugas dengan batu, botol, dan sampah. Meskipun situasi sempat ricuh, PPK GBK berhasil menyelesaikan proses penyerahan lahan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, fokus utama beralih pada penanganan nasib para pekerja Hotel Sultan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional hotel.

Baca juga:

Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyampaikan bahwa posko aduan khusus telah dibuka di area GBK. Posko ini berfungsi untuk mendata seluruh karyawan, memverifikasi data, dan memastikan setiap hak kerja terpenuhi. “Kami akan mendaftarkan semua pekerja, melakukan verifikasi ulang, dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak mereka,” ujar Rakhmadi dalam konferensi pers.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan karyawan menjadi korban dalam proses pengalihan aset. “Kami ingin memanusiakan mereka, membuka ruang komunikasi seluas‑luasnya, dan mengajak mereka tetap beraktivitas di kawasan GBK,” tegas Juri. Ia menambahkan bahwa posko akan menjadi titik kontak utama bagi para pekerja yang membutuhkan informasi atau bantuan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan harapannya agar pengelolaan yang dilakukan Kemensetneg tetap memberikan tempat bagi karyawan. Dasco menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan mereka.

Baca juga:

Berikut rangkaian langkah yang dijabarkan PPK GBK untuk menangani karyawan eks Hotel Sultan:

  • Membuka posko aduan di area GBK untuk pendataan dan verifikasi.
  • Berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyusunan paket kompensasi atau penempatan kembali.
  • Menyediakan pelatihan keterampilan baru agar pekerja dapat beradaptasi dengan fungsi baru kawasan GBK.
  • Mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan karyawan untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan.

Selain aspek ketenagakerjaan, PPK GBK juga menanggapi isu legal terkait kepemilikan lahan. Kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, menjelaskan bahwa lahan Blok 15 sejak 1958 telah dibebaskan untuk keperluan Asian Games, dan izin penggunaan yang diberikan kepada PT Indobuildco hanya bersifat hak pakai selama 30 tahun, bukan hak kepemilikan. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, pemerintah secara sah mengambil kembali penguasaan lahan.

Proses eksekusi ini menandai akhir dari dominasi pihak swasta selama lebih dari setengah abad. Dengan kembali dikuasainya lahan oleh PPK GBK sebagai Badan Layanan Umum, diharapkan kawasan GBK dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk penyediaan ruang kerja, rekreasi, dan kegiatan budaya.

Baca juga:

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil menunjukkan sinergi antara lembaga eksekusi, kementerian terkait, dan perwakilan pekerja. Meskipun tantangan masih ada, terutama dalam menyalurkan hak‑hak karyawan secara adil, komitmen pemerintah untuk tidak menjadikan mereka korban menjadi sinyal positif bagi stabilitas sosial dan ekonomi di kawasan GBK.

Ke depan, PPK GBK berencana mengintegrasikan fasilitas baru yang dapat menampung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menyediakan ruang kreatif bagi komunitas lokal. Hal ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan karyawan Hotel Sultan, tetapi juga memperkuat peran GBK sebagai pusat aktivitas publik yang inklusif.