Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Angkut BBM Subsidi Pakai Fortuner
Berita Pilihan 16 Mei 2026 – Sebuah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi telah terungkap di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial H (51) yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite.
Kapolres Way Kanan Didik Kurnianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan puluhan jeriken berisi pertalite subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan kembali. Dari lokasi, polisi menyita 25 jeriken berisi pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 34 liter, sehingga total BBM subsidi yang diamankan mencapai 850 liter.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada 10 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam menangani penyalahgunaan BBM subsidi dan berkomitmen untuk memberantas praktik ini.