Kasus Korupsi Chromebook: Antara Teknologi dan Keadilan
Berita Pilihan 16 Mei 2026 – Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai adanya organisasi bayangan dalam pengadaan Chromebook yang membuat tata kelola Kemendikbud berjalan di luar mekanisme birokrasi resmi.
Menurut JPU, pengadaan Chromebook tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. JPU juga menuduh Nadiem Makarim melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui pengadaan Chromebook.
Di sisi lain, Google baru-baru ini mengumumkan peluncuran Googlebook, sebuah laptop yang diklaim dapat memberikan pengalaman lebih baik daripada Chromebook. Googlebook dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti Cast My Apps, Create My Widget, dan Quick Share.
Meskipun Googlebook memiliki fitur-fitur yang lebih canggih, masih banyak yang bertanya-tanya tentang kegunaan Chromebook di masa depan. Beberapa pakar berpendapat bahwa Chromebook masih memiliki kelebihan dalam hal biaya dan kemudahan penggunaan.
Kasus korupsi Chromebook dan peluncuran Googlebook menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana teknologi dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, teknologi dapat memberikan kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain, teknologi juga dapat digunakan untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa teknologi digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa teknologi digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mempromosikan keadilan.