Heri ‘Black’ Terlibat Kasus Korupsi DJBC, KPK Bidik Tersangka Perintangan Penyidikan
Berita Pilihan 16 Mei 2026 – Kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan semakin berkembang. Nama Heri Setiyono alias Heri ‘Black’ ikut terseret dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini, status Heri disebut masih sebatas saksi dan belum masuk dalam konstruksi tersangka yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan terhadap penanganan perkara itu disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. Dia menilai terdapat persoalan prosedural sejak awal langkah KPK melakukan pemanggilan terhadap Heri. Menurut Gautama, surat panggilan saksi pertama justru dikirim ke alamat rumah yang disebut sudah lama tidak dihuni Heri.
Kondisi itu membuat Heri disebut tidak pernah mengetahui adanya panggilan dari penyidik. ‘Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,’ tuturnya.
Meski demikian, Heri kemudian disebut mangkir dari panggilan penyidik. Gautama menilai kesimpulan tersebut terlalu dini karena unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan apabila yang bersangkutan memang tidak pernah menerima surat panggilan.
Persoalan lain muncul saat KPK disebut telah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, menurut Gautama, penyidik justru melanjutkan proses penggeledahan dan penyitaan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan sebelumnya. ‘Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,’ ujar Gautama.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen. Salah satunya satu bundel dokumen bertuliskan ‘List Untuk Biru’ yang belakangan memunculkan berbagai spekulasi di publik. Meski begitu, Gautama meminta masyarakat tidak buru-buru mengaitkan istilah tersebut dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai.
‘Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,’ kata dia.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK diketahui melakukan penggeledahan terhadap kontainer milik Heri yang diduga berkaitan dengan arus logistik impor. Menurut Gautama, langkah itu menunjukkan penyidikan mulai bergerak menelusuri pola distribusi barang hingga dugaan pengondisian jalur impor.
KPK juga mengkonfirmasi adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya mengaku mendapat penghambatan atau perintangan saat menggeledah rumah pengusaha Setiyono alias Heri Black, di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5).
Perintangan penyidikan itu dialami penyidik KPK dari pihak eksternal saat hendak mengamankan barang bukti di rumah Heri Black. Heri Black diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, dimana pimpinan dari perusahaan jasa impor barang itu, yakni John Field telah menyandang status terdakwa dan tengah disidangkan dalam kasus tersebut.
KPK akan terus menyelidiki kasus tersebut dan menjerat pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan. Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung.
Penyidik, lanjut Budi, bakal mengembangkan kasus dugaan suap bea cukai untuk menjerat pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan. KPK juga akan memastikan proses hukum dapat ditegakkan dan akhirnya suara-suara nurani bisa dikembalikan kepada masyarakat.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK terus berupaya untuk memerangi korupsi dan menegakkan hukum. Dalam kasus Heri ‘Black’, KPK masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti untuk menentukan status Heri sebagai saksi atau tersangka. Sementara itu, KPK juga menghadapi perintangan penyidikan dari pihak eksternal, namun tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan.