Tax Amnesty: Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Pengampunan Pajak Tanpa Perintah Presiden
Berita Pilihan 13 Mei 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama masa jabatannya, kecuali ada perintah langsung dari Presiden. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pegawai pajak dari potensi celah transaksional.
Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan dijalankan lagi selama dirinya menjabat. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12/05/2026.
Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk melindungi para pegawai pajak dari praktik yang berpotensi membuka celah transaksional yang merugikan. Fokus utama saat ini adalah menjalankan kebijakan yang sudah ada secara disiplin dan berintegritas, sehingga pegawai dapat bekerja dengan tenang.
Sementara itu, Purbaya juga meminta Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik harta di luar negeri untuk memulangkan asetnya ke Tanah Air dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi bagi mereka, termasuk pembatasan akses bisnis di Indonesia.
Dalam kasus lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan baja, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp580 miliar.
Pimpri Chinchwad Municipal Corporation (PCMC) juga meluncurkan skema pengampunan pajak properti dengan penawaran penghapusan 90% denda bagi para pelanggar. Skema ini bertujuan untuk mengumpulkan dana yang belum dibayarkan sebelum akhir tahun fiskal.
Kesimpulan dari kebijakan tax amnesty ini adalah bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan mencegah praktik yang merugikan. Wajib pajak diimbau untuk patuh secara sukarela dan memulangkan asetnya ke Tanah Air untuk menghindari konsekuensi hukum.