Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Penyelidikan Under‑Invoicing Ekspor dan Rencana Penguatan Rupiah
Berita Pilihan 23 Mei 2026 – JAKARTA, 22 Mei 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan praktik under‑invoicing pada ekspor komoditas utama Indonesia, terutama kelapa sawit (CPO) dan batu bara. Menurut data awal yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, terdapat sepuluh perusahaan besar yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor dengan selisih nilai mencapai ratusan persen.
Contoh kasus yang diungkapkan Purbaya meliputi satu perusahaan yang mengekspor CPO senilai US$2,6 juta ke Amerika Serikat, namun nilai impor yang tercatat di negara tujuan mencapai US$4,2 juta, menandakan selisih 57 persen. Kasus lain menunjukkan perbedaan hingga 200 persen, di mana nilai ekspor US$1,44 juta berubah menjadi lebih dari US$4 juta di pasar tujuan. “Ini jelas merupakan bentuk penipuan, meski disebut under‑invoicing, pada dasarnya adalah penyelundupan nilai,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa laporan penyelidikan akan diterima dalam minggu mendatang, dan pemerintah siap mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Meskipun nama perusahaan tidak diungkapkan, Purbaya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk melindungi penerimaan negara.
Di samping upaya penegakan hukum, Purbaya juga mengumumkan rencana kebijakan moneter yang akan diluncurkan pekan depan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Kebijakan tersebut bertujuan menahan aliran devisa hasil ekspor agar tidak keluar negeri, sehingga meningkatkan cadangan devisa dalam negeri. “Jika kebijakan ini berjalan, devisa dari ekspor batu bara dan CPO akan tetap berada di Indonesia,” katanya.
Menteri Keuangan menegaskan keyakinannya bahwa Indonesia tidak akan mengalami krisis ekonomi serupa 1998. “Fundamental ekonomi kita sangat kuat. Depresiasi rupiah saat ini hanya sekitar 4‑5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan krisis sebelumnya,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dan koordinator ekonomi Airlangga Hartarto, yang mengundang mantan pejabat era SBY untuk berbagi pengalaman mengatasi krisis keuangan global 2008.
Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, serta memperkuat permodalan bank di tengah banyaknya lembaga keuangan. Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menekankan bahwa inflasi pada masa krisis 2008 mencapai 27 persen akibat lonjakan harga minyak global, namun saat ini inflasi dan depresiasi rupiah berada pada level yang lebih terkendali.
Sementara itu, Purbaya juga menanggapi isu terkait nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang muncul dalam persidangan dugaan suap perusahaan Blue Ray. Menteri Keuangan menyatakan ia akan menunggu perintah Presiden sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Saya akan ikuti arahan Presiden,” tegasnya.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah mencakup tiga pilar utama: penegakan hukum terhadap praktik under‑invoicing, kebijakan moneter yang mendukung stabilitas rupiah, serta peningkatan koordinasi antar lembaga untuk memperkuat sistem keuangan. Purbaya menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara, serta komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan fiskal Indonesia.