Berita Pilihan

Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

admin ·
Gaji ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

Berita Pilihan 13 Mei 2026 – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan, khususnya oleh para pensiunan PNS yang mengharapkan tambahan pemasukan di pertengahan tahun untuk berbagai kebutuhan keluarga.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca juga:

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan. Penerima manfaat kebijakan ini meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

Untuk pegawai non-ASN, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat khusus agar tetap dapat menerima gaji ke-13. Pegawai non-ASN berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut: Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Sementara bagi PPPK, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan masa kerja. PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Baca juga:

Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 disebutkan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.” Artinya, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026.

Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyalurannya. Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.

Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026. “Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga:

Sementara itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi sorotan. Pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026, nilai tukar rupiah mencatatkan rekor terlemah di level Rp 17.511 per dolar AS. Pelemahan rupiah menurunkan daya beli masyarakat lokal dan memicu kenaikan harga barang pokok serta properti di Indonesia.

Warga asing memanfaatkan strategi geoarbitrase untuk mendapatkan gaya hidup mewah di Bali dengan nilai tukar mata uang yang menguntungkan. Mereka menghasilkan pendapatan atau mengumpulkan aset dalam mata uang yang bernilai kuat, lalu membelanjakannya di wilayah yang memiliki biaya hidup jauh lebih murah, seperti Indonesia.

Kesimpulan, pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara hingga pensiunan telah dipastikan oleh pemerintah. Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima, dan pencairan diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026. Sementara itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga perlu menjadi perhatian, karena dapat mempengaruhi daya beli masyarakat lokal dan kenaikan harga barang pokok serta properti di Indonesia.