Berita Pilihan

Tragedi Dokter Internship: Jam Kerja Tanpa Batas Memicu Kematian Dr. Myta di Palembang

admin ·
Tragedi Dokter Internship: Jam Kerja Tanpa Batas Memicu Kematian Dr. Myta di Palembang

Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Ruang ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menjadi saksi terakhir seorang dokter muda yang kehilangan nyawanya pada 1 Mei 2026. Dr. Myta Aprilia Azmy, yang saat itu masih berada dalam tahap akhir program dokter internship, meninggal akibat kelelahan ekstrem yang dipicu oleh beban kerja berjam-jam tanpa istirahat yang memadai.

Kondisi fisik Dr. Myta menurun drastis dalam beberapa minggu terakhir. Ia mengalami sesak napas berat, demam tinggi, dan kelelahan kronis, namun tetap dijadwalkan untuk menutup shift malam di instalasi gawat darurat. Durasi shift yang dilaporkan mencapai 12 jam per hari, jauh melampaui standar kerja normal yang seharusnya tidak lebih dari delapan jam.

Baca juga:

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai regulasi yang mengatur jam kerja tenaga kesehatan, khususnya dokter internship. Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menyebutkan bahwa dokter internship termasuk dalam tenaga medis, namun tidak memberikan klausul eksplisit tentang batas maksimal jam kerja atau jeda istirahat antar‑shift. Akibatnya, rumah sakit sering kali menyesuaikan jam kerja dokter internship dengan kebutuhan operasional tanpa memperhatikan standar ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.

Berikut adalah perbandingan standar jam kerja yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan dengan praktik yang sering terjadi di rumah sakit:

  • Standar ketenagakerjaan: 7‑8 jam per hari, total 40‑45 jam per minggu.
  • Praktik di rumah sakit publik dengan keterbatasan dokter: 10‑12 jam per hari, total 50‑60 jam per minggu, tanpa jeda istirahat minimal 11 jam antar‑shift.

Pak Rimawati, pakar hukum kesehatan Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa ketiadaan regulasi spesifik ini membuka celah bagi praktik kerja yang eksploitatif. “Tidak ada satu klausul pun dalam regulasi program internship yang mengatur batas aman jam kerja, padahal istirahat yang cukup sangat penting untuk mencegah kelelahan akut, hilangnya konsentrasi, dan potensi medical error,” ujarnya dalam wawancara dengan media.

Baca juga:

Selain beban kerja yang berlebih, dokter internship juga harus menangani tugas administratif, visite bangsal, dan program kesehatan masyarakat seperti vaksinasi. Beban ganda ini mengurangi waktu istirahat dan meningkatkan risiko kesalahan medis, yang pada gilirannya dapat membahayakan pasien.

Kasus Dr. Myta bukanlah kejadian yang terisolasi. Beberapa kematian dokter muda dalam masa internship telah dilaporkan dalam beberapa tahun terakhir, menandakan pola berbahaya yang belum mendapatkan perhatian serius dari pembuat kebijakan. Data dari asosiasi dokter muda menunjukkan rata‑rata jam kerja dokter internship di rumah sakit tipe C dan D mendekati 55 jam per minggu, dengan sebagian besar shift berlangsung tanpa jeda istirahat yang cukup.

Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah rekomendasi telah diajukan:

Baca juga:
  1. Penetapan batas maksimal jam kerja harian dan mingguan yang mengacu pada standar ketenagakerjaan, misalnya 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
  2. Penerapan jeda istirahat minimal 11 jam antar‑shift, terutama bagi dokter yang bertugas di unit gawat darurat.
  3. Pembentukan mekanisme pengawasan independen yang dapat menilai kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi jam kerja.
  4. Peningkatan jumlah dokter di daerah terpencil melalui insentif, sehingga beban kerja per dokter dapat berkurang.
  5. Revisi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyertakan klausul spesifik tentang jam kerja dan istirahat dokter internship.

Upaya reformasi regulasi tidak hanya akan melindungi kesehatan para dokter muda, tetapi juga meningkatkan keselamatan pasien. Ketika tenaga medis diberikan waktu pemulihan yang cukup, kualitas pelayanan klinis cenderung meningkat, mengurangi risiko kesalahan medis yang dapat berakibat fatal.

Kasus tragis Dr. Myta Azmy menjadi panggilan hati bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, institusi kesehatan, dan asosiasi profesi—untuk segera meninjau kembali kebijakan jam kerja tenaga kesehatan. Tanpa perubahan yang konkret, risiko kematian dokter internship di Indonesia akan terus berulang, menodai citra profesi yang selama ini dijunjung tinggi.

Dengan mengedepankan kesejahteraan tenaga medis, kita tidak hanya melindungi para pahlawan berbaju putih, tetapi juga memastikan keselamatan dan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.