Grace Natalie Dihadapkan pada Laporan Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berita Pilihan 12 Mei 2026 – Grace Natalie, Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait unggahan video soal Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Laporan dilayangkan 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM saat sedang menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon.
Grace Natalie mengaku tidak melakukan pemotongan, pengeditan, pengunggahan, maupun repost terhadap video ceramah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) di masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengetahui video ceramah JK yang viral tersebut pertama kali dari media sosial.
Grace Natalie juga menegaskan bahwa pernyataannya terhadap video JK normal-normal saja dan tidak ada kaitannya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia optimistis tidak ada pelanggaran hukum terkait unggahannya.
PSI menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina partai Grace Natalie terkait kasus penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan tindakan atau pernyataan Grace dalam kasus tersebut di luar tugas partai, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Sementara itu, Grace Natalie mengaku siap bertemu dengan JK untuk membicarakan polemik yang sedang terjadi. Ia menegaskan tidak memiliki permasalahan pribadi dengan JK dan siap untuk berdiskusi langsung.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan hukum yang jelas. Namun, kasus ini telah menimbulkan polemik dan perdebatan di masyarakat, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hukum. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga kerukunan dan kesatuan di masyarakat, terutama dalam menghadapi perbedaan pendapat dan perspektif.