Skandal Korupsi RPTKA: 8 Mantan Pejabat Kemenaker Hadapi Vonis Penjara Hari Ini
Berita Pilihan 23 April 2026 – Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mendengar vonis hakim pada Rabu, 22 April 2026, terkait kasus dugaan korupsi RPTKA. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh tinggi birokrasi serta dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus korupsi RPTKA bermula dari tuduhan pemerasan massal terhadap agen‑agen perusahaan yang membutuhkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jaksa Penuntut Umum menuduh terdakwa memaksa agen menyerahkan uang atau barang mewah sebagai syarat agar proses izin berjalan lancar. Bila tidak dipenuhi, proses pengajuan dikatakan terhambat secara sengaja.
Berikut adalah profil singkat delapan terdakwa beserta tuntutan hukuman yang diajukan:
| Nama Terdakwa | Jabatan | Ancaman Hukuman | Ruang Lingkup Pemerasan |
|---|---|---|---|
| Suhartono | Eks Dirjen Binapenta Kemenaker (2020‑2023) | 4 tahun penjara | Rp 460 juta |
| Haryanto (HY) | Dirjen Binapenta 2024‑2025 & Staf Ahli Menaker | 9,5 tahun penjara | Rp 84,72 miliar + Mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono (WP) | Direktur PPTKA 2017‑2019 | 9,5 tahun penjara | Rp 25,2 miliar + Vespa Primavera 150 ABS |
| Gatot Widiartono (GTW) | Kepala Sub Direktorat Maritim & Pertanian | 7 tahun penjara | Rp 9,48 miliar |
| Devi Angraeni (DA) | Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA | 6,5 tahun penjara | Rp 3,25 miliar |
| Putri Citra Wahyoe (PCW) | Staf Kemenaker | 6 tahun penjara | Rp 6,39 miliar |
| Jamal Shodiqin (JMS) | Staf Kemenaker | 6 tahun penjara | Rp 551,16 juta |
| Alfa Eshad (ALF) | Staf Kemenaker | 6 tahun penjara | Rp 5,24 miliar |
Jika seluruh angka dijumlahkan, total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp 135,29 miliar. Jumlah tersebut mencakup uang tunai, mobil mewah, serta sepeda motor sport, menunjukkan modus operandi yang melibatkan gratifikasi material yang signifikan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai prosedur tipikor. Ia menambahkan bahwa hakim akan mempertimbangkan tidak hanya fakta materi tetapi juga dampak sosial ekonomi dari tindakan korupsi tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kombinasi pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan hukuman penjara sekaligus denda administratif.
Reaksi masyarakat luas tercermin lewat protes damai di depan gedung pengadilan, menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Lembaga anti‑korupsi KPK juga mengumumkan akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap aset‑aset yang masih belum teridentifikasi, terutama yang diduga disembunyikan melalui jaringan perusahaan perantara.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi di sektor tenaga kerja asing dapat merusak reputasi Indonesia di mata investor global. Dengan vonis yang akan dijatuhkan, diharapkan ada efek jera yang cukup kuat untuk mencegah terulangnya modus serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, sidang vonis hari ini bukan sekadar penentuan hukuman bagi delapan terdakwa, melainkan juga momentum penting bagi reformasi birokrasi Kemenaker dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas.