Berita Pilihan

Polri Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

admin ·
Polri Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Berita Pilihan 11 Mei 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Kasus ini melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir lintas negara.

Menurut keterangan dari Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, praktik judi online harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca juga:

Polri telah menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional, yang terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Seorang warga negara Indonesia (WNI) juga terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri masih terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait aktivitas judi online di kawasan Hayam Wuruk. Selain itu, polisi juga akan menganalisis komputer dan peralatan lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga:

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judi online internasional. Ia juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

WNI yang terlibat dalam kasus ini pernah bekerja di Kamboja dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus menyelidiki peran WNI tersebut dalam jaringan judi online internasional.

Baca juga:

Kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk ini merupakan contoh dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan digital. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan pentingnya pemberantasan kejahatan digital.