Berita Pilihan

Teddy Pardiana Terima Putusan Pengadilan, Permohonan Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak

admin ·
Teddy Pardiana Terima Putusan Pengadilan, Permohonan Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah Ditolak

Berita Pilihan 11 Mei 2026 – Pengadilan Agama Bandung telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiana atas harta peninggalan Lina Jubaedah tidak dapat diterima. Teddy Pardiana, suami almarhumah Lina, mencantumkan nama buah hati Sule sebagai termohon dalam permohonan tersebut. Rizky Febian, Putri Delina, hingga adik-adiknya, serta ibunda Lina tercantum sebagai pihak termohon.

Menurut kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, Teddy sendiri tidak terlalu ambil pusing dengan hasil putusan tersebut. Wati menjelaskan bahwa majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut harusnya didaftarkan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan. Hal ini disebabkan adanya sengketa waris dan penentuan siapa saja yang menjadi ahli waris.

Baca juga:

Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020, di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat. Sebelum meninggal dunia, Lina sempat menikah dengan Teddy Pardiana dan dikaruniai seorang putri bernama Delina Bintang Aura Putri alias Bintang. Dalam proses persidangan, pihak Rizky Febian mengajukan eksepsi yang kemudian diterima oleh majelis hakim.

Wati menegaskan bahwa pihaknya menghormati hasil putusan tersebut dan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding atau mengajukan gugatan sebagaimana pertimbangan majelis hakim.

Baca juga:

Putusan pengadilan ini menjadi penting dalam penentuan ahli waris harta peninggalan Lina Jubaedah. Teddy Pardiana dan pihak keluarga Lina harus mempertimbangkan langkah hukum yang tepat untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Kesimpulan dari putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam penentuan ahli waris dapat menjadi kompleks dan memerlukan pertimbangan yang cermat. Pihak keluarga Lina Jubaedah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang panjang dan berkelanjutan.

Baca juga: