Eks Dirut BJB Divonis Bebas di Kasus Sritex, Ini Pertimbangan Hakim
Berita Pilihan 10 Mei 2026 – Pengadilan Tipikor Semarang baru-baru ini memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penuh putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua. Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati penuh putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia menambahkan vonis bebas itu akan segera dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya menjadi pertimbangan langkah hukum lanjutan.
Putusan ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak menyambut baik putusan ini, sementara yang lain menganggap putusan ini belum adil.
Terdakwa lainnya, yaitu eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, juga divonis bebas dalam kasus yang sama.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa tokoh penting di dunia perbankan dan industri. Putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk mempelajari putusan ini lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, PT Sritex dan pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan komentar resmi terkait putusan ini.
Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian besar bagi bank milik pemerintah daerah. Putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan industri.