Berita Pilihan

2,3 Juta Guru Honorer Terancam ‘Dirumahkan’ Akibat Kebijakan Baru

admin ·
2,3 Juta Guru Honorer Terancam 'Dirumahkan' Akibat Kebijakan Baru

Berita Pilihan 09 Mei 2026 – Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 telah menimbulkan kontroversi di kalangan pendidik. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan kebijakan ini karena dianggap merugikan para guru berstatus honorer.

Menurut JPPI, kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian. JPPI juga menilai kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan.

Baca juga:

Data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta. Data ini diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapo Kemendikdasmen 2025/2026. JPPI meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan 2,3 juta guru non-ASN karena mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional.

Baca juga:

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah guru honorer dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru. Namun, JPPI tetap khawatir bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif pada para guru honorer.

Baca juga:

Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik dan masyarakat. JPPI berharap pemerintah dapat merevisi kebijakan ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para guru non-ASN.