Skandal, Pengangkatan, dan Korupsi: Gejolak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di 2026
Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi pusat sorotan publik pada tahun 2026 setelah serangkaian peristiwa yang menguji integritas institusi. Dari aduan tiga oknum jaksa oleh advokat Tommy Aditia Sinulingga, pemeriksaan jaksa di Madina terkait dugaan perselingkuhan, hingga pelantikan pejabat baru dan kasus korupsi penjualan aluminium Inalum, semua menggambarkan dinamika internal yang kompleks.
Kasus pertama muncul ketika advokat Tommy Aditia Sinulingga melaporkan tiga jaksa Kejati Sumut ke Kejagung karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan berkas P-21 tersangka yang kemudian dibebaskan. Pengaduan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penuntutan dan transparansi proses hukum di tingkat provinsi.
Tak lama berselang, oknum jaksa berinisial MP dari Kejari Mandailing Natal (Madina) diperiksa di Kejati Sumut atas dugaan perselingkuhan dengan seorang calon ASN (CPNS). Pemeriksaan ini, yang dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, masih berada pada tahap klarifikasi. Bila terbukti, MP akan dikenai sanksi administratif; bila tidak, proses akan dihentikan.
Di tengah gejolak tersebut, Kejari Sumut melaksanakan pelantikan pejabat struktural baru. Pada 5‑6 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, secara resmi melantik Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, serta tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh provinsi, termasuk Kajari Batu Bara, Padangsidimpuan, Labusela, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Karo, dan Nias Selatan. Pelantikan ini dilandasi Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488/2026 dan 347/2026, serta menekankan komitmen pejabat baru untuk menegakkan keadilan dengan integritas.
Namun, tantangan integritas tidak berhenti pada persoalan individu. Pada Mei 2026, Kejari Batubara mengumumkan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus jual‑beli aluminium PT Inalum. Terdakwa, antara lain Joko Sutrisno (Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal) dan Dante Sinaga (Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum), dituduh memanipulasi skema pembayaran menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga PT Inalum tidak menerima pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 141,04 miliar (sekitar USD 9 juta). Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, menegaskan bahwa skema korupsi berlangsung sejak 2018 hingga 2024.
Berbagai peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan kritis tentang mekanisme pengawasan internal Kejaksaan di Sumatera Utara. Sejumlah pengamat menilai bahwa aduan terhadap jaksa harus direspons secara cepat dan transparan, sementara proses penunjukan pejabat baru perlu diiringi dengan pelatihan etika dan penguatan budaya anti‑korupsi. Di sisi lain, kasus Inalum memperlihatkan bahwa korupsi dalam sektor strategis masih dapat meluas meski terdapat pengawasan dari KPK dan auditor publik.
Berikut rangkuman singkat perkembangan utama di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2026:
- Pengaduan tiga oknum jaksa oleh advokat Tommy Aditia Sinulingga ke Kejagung.
- Pemeriksaan MP, jaksa Kejari Madina, terkait dugaan perselingkuhan dengan CPNS.
- Pelantikan Wakajati, Aspidum, dan tujuh Kajari baru di seluruh Sumatera Utara.
- Pembacaan dakwaan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium Inalum, kerugian negara Rp 141 miliar.
Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan secara adil, memperkuat struktur kepemimpinan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. Upaya bersama antara lembaga penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat luas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di provinsi ini.