Polisi Jakarta Tangkap Pengemudi Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang, Video CCTV Ungkap Kronologi
Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Insiden menimpa seorang pedagang buah lansia di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu pagi 2 Mei 2026 kini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial. Pada pukul 07.00 WIB, korban berinisial AK, seorang pria berusia 62 tahun, sedang menyeberang zebra cross sambil mendorong gerobak buahnya menuju RS Harum untuk berjualan. Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport melaju dari arah barat ke timur dan menabrak korban dengan kecepatan tinggi, mengakibatkan kepala korban robek, ibu jari kanan patah, serta memar pada pipi kanan.
Setelah menabrak, pengemudi tidak berhenti memberikan pertolongan. Ia sempat berhenti selama lima detik, namun kemudian menyalakan kembali mesin dan melarikan diri. Pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi berusaha mengejar, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV di area halte Agraria, dan video tersebut menjadi viral, memicu kemarahan warganet yang menuntut keadilan.
Polisi Dinas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa kendaraan Pajero Sport berhasil diamankan. Pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berinisial LPR, berusia 47 tahun dan bekerja di sektor swasta, ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit. Ia mengaku melarikan diri karena takut menjadi sasaran massa setelah insiden tersebut.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, pelaku melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta. Ojo menambahkan bahwa LPR kini berada di Unit Laka Jaktim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para ahli menyoroti fenomena tabrak lari yang masih marak terjadi. Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa pengemudi sering melarikan diri sebagai upaya menghindari tanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya sikap bertanggung jawab, termasuk memberikan pertolongan pertama dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. “Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV ada di mana-mana,” ujar Susmana.
Korban, Kamilin Azzarngi, sempat dilarikan ke RS Bhayangkara TK I Pusdokes Polri Jakarta Timur, kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan lanjutan. Kondisi kesehatan korban dinyatakan serius namun stabil. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan pelaku menerima hukuman setimpal.
Pihak kepolisian juga menyita mobil Pajero Sport sebagai barang bukti. Pemeriksaan forensik kendaraan dilakukan untuk mengidentifikasi kecepatan dan titik tumbukan. Video CCTV menunjukkan bahwa kendaraan tidak mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, meski ada sepeda motor yang melambat memberi jalan.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden tabrak lari di Jakarta yang menimbulkan keprihatinan publik. Pemerintah daerah telah meningkatkan jumlah kamera CCTV di titik-titik rawan, namun masih terdapat celah dalam penegakan hukum. Penangkapan LPR dalam waktu kurang dari 48 jam menunjukkan respons cepat aparat, namun upaya preventif tetap diperlukan untuk mengurangi risiko serupa di masa depan.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, masyarakat menanti keputusan akhir yang akan menjadi contoh bagi pelaku tabrak lari lainnya. Sementara itu, keluarga korban terus berdoa untuk kesembuhan Kamilin Azzarngi, sementara aparat berkomitmen meningkatkan edukasi keselamatan jalan bagi semua pengguna.