Berita Pilihan

Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji Selama 6 Bulan lewat JKP BPJS Ketenagakerjaan!

admin ·
Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji Selama 6 Bulan lewat JKP BPJS Ketenagakerjaan!

Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Setiap kali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja di Indonesia menghadapi ketidakpastian keuangan yang signifikan. Untuk meredam dampak tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memungkinkan pekerja yang terkena PHK tetap menerima 60% dari gaji pokok selama enam bulan. Skema ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang penting dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi pekerja.

JKP merupakan bagian dari rangkaian program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, bersama Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Berbeda dengan JHT yang bersifat tabungan pribadi, JKP berfungsi sebagai santunan tunai yang diberikan ketika terjadi kehilangan pekerjaan secara tidak sukarela. Besaran santunan ditetapkan sebesar 60% dari upah bulanan peserta, dibayarkan secara bulanan selama maksimal enam bulan.

Baca juga:

Persyaratan Utama untuk Mengklaim JKP

  • Peserta harus terdaftar aktif pada BPBP Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal satu tahun.
  • PHK harus bersifat non‑voluntary, artinya tidak atas inisiatif pekerja.
  • Perusahaan harus menyampaikan surat pemutusan kerja yang resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu 30 hari setelah PHK.
  • Peserta harus melengkapi dokumen identitas, fotokopi KTP, slip gaji terakhir, dan bukti pemutusan kerja.

Proses Pengajuan Klaim JKP

  1. Login ke aplikasi Mobile Jamsostek atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu “Klaim JKP” dan isi formulir online dengan data pribadi serta data perusahaan pemberi kerja.
  3. Unggah dokumen pendukung yang telah disebutkan.
  4. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari petugas BPJS selama maksimal 14 hari kerja.
  5. Jika disetujui, dana santunan akan ditransfer ke rekening bank peserta setiap bulan selama enam bulan.

Selama proses verifikasi, petugas akan memeriksa keabsahan surat PHK, kecocokan data iuran, serta kepatuhan perusahaan dalam melaporkan pemutusan kerja. Apabila terdapat ketidaksesuaian, peserta akan diminta melengkapi dokumen tambahan.

Besaran Bantuan dan Dampaknya bagi Pekerja

Dengan skema 60% dari gaji, pekerja yang memiliki upah Rp7.000.000 per bulan akan menerima sekitar Rp4.200.000 tiap bulan selama enam bulan, total Rp25.200.000. Dana ini dapat dipakai untuk kebutuhan hidup sehari‑hari, pembayaran cicilan, atau menabung kembali sebagai persiapan mencari pekerjaan baru. Bagi pekerja dengan gaji lebih rendah, manfaat ini tetap signifikan karena menutupi sebagian besar kebutuhan dasar.

Selain membantu stabilitas keuangan pribadi, JKP juga berpotensi menekan tingkat pengangguran jangka pendek. Pekerja yang memiliki dukungan pendapatan tetap cenderung tidak terpaksa mengambil pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian mereka, sehingga kualitas tenaga kerja di pasar tetap terjaga.

Baca juga:

Peran Perusahaan dalam Skema JKP

Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3,7% dari upah pekerja untuk program JKP, sedangkan pekerja menyumbang 2% dari upahnya. Iuran ini dikumpulkan setiap bulan dan dikelola oleh BPJS untuk menutupi santunan JKP. Jika perusahaan tidak melaporkan PHK secara tepat waktu, proses klaim peserta dapat tertunda, mengakibatkan kehilangan hak atas santunan.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai dalam melaporkan PHK atau tidak membayar iuran tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Secara keseluruhan, program JKP menjadi jaring pengaman yang relevan dalam konteks dinamika pasar kerja Indonesia. Dengan prosedur klaim yang kini dapat dilakukan secara digital, proses pencairan dana menjadi lebih cepat dan transparan. Pekerja yang mengalami PHK dapat memanfaatkan skema ini untuk menahan beban finansial selama masa transisi, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih sesuai.

Baca juga:

Dengan memahami tata cara, persyaratan, dan manfaat JKP, para pekerja dapat lebih siap menghadapinya. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menyempurnakan regulasi serta meningkatkan sosialisasi agar hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.