Berita Pilihan

Tragedi Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi: Siapa Bertanggung Jawab atas Persinyalan Kereta?

admin ·
Tragedi Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi: Siapa Bertanggung Jawab atas Persinyalan Kereta?

Berita Pilihan 04 Mei 2026 – Tabrakan maut antara kereta api Eksekutif Argo Bromo Anggrek dan kereta komuter (KRL) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 menewaskan 16 orang serta melukai puluhan korban lainnya. Kecelakaan beruntun ini memicu sorotan tajam pada sistem persinyalan kereta, peran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta otoritas daerah dan pusat yang mengelola perlintasan sebidang.

Menurut laporan resmi, insiden bermula ketika sebuah taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Karena gangguan listrik, taksi tersebut tidak dapat bergerak dan kemudian ditabrak oleh rangkaian KRL yang melaju ke arah Cikarang. KRL berhenti darurat di stasiun, namun rangkaian Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak sempat mengurangi laju dan menabrak gerbong belakang KRL yang khusus melayani penumpang wanita. Dampaknya, gerbong tersebut hancur total dan menewaskan 16 penumpang.

Baca juga:

Pada hari berikutnya, Polda Metro Jaya mengerahkan tim penyidik untuk memeriksa 31 saksi, termasuk pengemudi taksi, penjaga palang, penumpang, petugas operasional KAI, serta pejabat Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum. Penyidik juga melakukan pemeriksaan CCTV, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan rumah sakit serta forensik. Hasil sementara menunjukkan adanya kegagalan sinyal serta kurangnya koordinasi antara pihak pengelola perlintasan dan operator kereta.

Regulasi yang mengatur persinyalan kereta berada di bawah Kementerian Perhubungan, tepatnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa negara menguasai perkeretaapian, sementara kementerian bertugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi. Permenhub No. 4/2025 menegaskan bahwa DJKA memiliki tanggung jawab utama atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, sarana, dan prasarana, termasuk peralatan persinyalan.

Sementara itu, KAI berperan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian, yang mencakup pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana. KAI tidak memiliki kewenangan langsung atas peralatan persinyalan, namun wajib memastikan bahwa operasional kereta sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan DJKA. Dalam konteks kecelakaan ini, peran KAI menjadi sorotan karena kereta Argo Bromo Anggrek melaju tanpa menyesuaikan kecepatan pada zona perlintasan yang sedang terganggu.

Baca juga:

Desakan politik muncul tak lama setelah tragedi. Anggota Komisi VI DPR RI, Fernando Ganinduto (Golkar), meminta agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin, mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ganinduto menekankan bahwa kegagalan fatal tidak dapat dibebankan hanya pada tingkat teknis; akuntabilitas harus mencakup manajemen puncak BUMN.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi memiliki tanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 94/2018 tentang keselamatan perlintasan jalan dengan rel. Kegagalan sistem kelistrikan di perlintasan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang pemeliharaan dan inspeksi rutin yang seharusnya dilakukan oleh otoritas lokal.

Berikut rangkuman faktor penyebab yang telah diidentifikasi:

Baca juga:
  • Gangguan listrik pada perlintasan sebidang yang mengakibatkan taksi mogok.
  • Kegagalan sinyal untuk memberi peringatan kepada kereta yang melintas.
  • Kurangnya koordinasi antara pengelola perlintasan (Pemerintah Kota Bekasi) dan operator kereta (KAI).
  • Kecepatan tinggi kereta Argo Bromo Anggrek yang tidak disesuaikan dengan situasi darurat.

Analisis hukum menunjukkan bahwa DJKA memegang otoritas utama atas persinyalan, namun KAI harus memastikan kepatuhan operasional terhadap standar yang ditetapkan. Pemerintah Daerah harus menjaga infrastruktur perlintasan dalam kondisi aman, sementara KAI bertanggung jawab atas keselamatan penumpang selama perjalanan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan hasil akhir akan menentukan pihak-pihak yang akan dikenakan sanksi administratif atau pidana. Namun, satu hal yang jelas: kebutuhan akan reformasi menyeluruh dalam manajemen persinyalan, pengawasan lintas sektoral, dan peningkatan budaya keselamatan di seluruh jaringan perkeretaapian Indonesia.

Upaya perbaikan diharapkan meliputi peningkatan inspeksi rutin pada perlintasan sebidang, integrasi sistem peringatan otomatis, serta pembaruan prosedur respons darurat bagi kereta yang terhenti di zona berbahaya. Hanya dengan koordinasi yang kuat antara DJKA, KAI, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, tragedi serupa dapat dicegah di masa depan.