Berita Pilihan

Yusril Ihza Mahendra Dorong Independensi Komnas HAM dan Usul Ambang Batas 13 Kursi di DPR

admin ·
Yusril Ihza Mahendra Dorong Independensi Komnas HAM dan Usul Ambang Batas 13 Kursi di DPR

Berita Pilihan 01 Mei 2026 – Jakarta, 30 April 2026 – Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dua agenda penting yang tengah mengemuka dalam ranah kebijakan nasional. Pada pertemuan bersamaan dengan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Yusril menekankan perlunya mempertahankan, bahkan memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga pengawas independen. Di sisi lain, ia mengajukan usulan kontroversial tentang ambang batas minimal 13 kursi bagi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengaitkannya dengan jumlah komisi legislatif.

Dalam sambutan resmi, Yusril menegaskan, “Jika tidak dapat diperkuat, paling tidak posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah koordinator untuk menjaga jarak institusional antara eksekutif dan lembaga independen, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan HAM.

Baca juga:

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menanggapi dengan menyoroti mandat hukum Komnas HAM berdasarkan Undang‑Undang No. 39 Tahun 1999. Ia menambahkan bahwa setelah lebih dari dua dekade beroperasi, regulasi tersebut perlu diperbaharui agar selaras dengan standar internasional dan dinamika sosial yang terus berubah. Anis menekankan, “Rancangan perubahan UU HAM seharusnya memperkuat perlindungan serta penghormatan HAM, sambil menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan standar internasional.”

Poin kritis yang diangkat Komnas HAM meliputi risiko sentralisasi tanggung jawab HAM pada satu kementerian, potensi melemahnya independensi lembaga bila ditempatkan di bawah koordinasi menko, serta dampak redefinisi lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas. Kedua belah pihak sepakat bahwa perubahan regulasi harus mengukuhkan, bukan mengikis, peran lembaga‑lembaga tersebut.

Sementara itu, usulan Yusril tentang ambang batas 13 kursi menjadi sorotan lain dalam diskusi legislatif. Ia berargumen bahwa jumlah kursi minimal tersebut sejalan dengan jumlah komisi di DPR, yaitu 13 komisi, sehingga setiap komisi akan memiliki representasi dari setidaknya satu partai. Menurutnya, “Jika sebuah partai tidak mencapai 13 kursi, ia dapat membentuk koalisi gabungan yang juga memiliki minimal 13 kursi atau lebih, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.”

Baca juga:

Reaksi politik terhadap usulan ini beragam. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa proposal tersebut masuk akal, mengingat kebutuhan untuk memastikan setiap komisi memiliki wakil dan menjaga governability. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menambahkan, “Sistem presidensial mensyaratkan DPR dengan multi‑partai sederhana. Angka threshold selalu mempertimbangkan governability dengan representativeness.” Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penetapan ambang batas yang terlalu rendah dapat memicu fragmentasi politik dan berpotensi melumpuhkan proses pengambilan keputusan.

Analisis akademis menggarisbawahi bahwa ambang batas legislatif memengaruhi struktur partai, kualitas kebijakan, dan stabilitas pemerintahan. Jika ambang batas ditetapkan pada 13 kursi (sekitar 2,5% suara nasional), potensi masuknya partai-partai kecil meningkat, yang dapat memperkaya pluralisme namun sekaligus menambah kompleksitas koalisi. Yusril menekankan perlunya koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑Undangan dan kementerian terkait sebelum RUU HAM dan revisi UU Pemilu dibahas lebih jauh.

Secara keseluruhan, dua agenda Yusril mencerminkan upaya pemerintah koordinator untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi manusia yang kuat dan reformasi sistem politik yang responsif. Kedua isu ini diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan di parlemen, serta mempengaruhi persepsi internasional Indonesia tentang komitmen HAM dan kualitas demokrasi.

Baca juga:

Dengan menegaskan independensi Komnas HAM dan mengusulkan ambang batas yang mengaitkan representasi partai dengan struktur komisi DPR, Yusril berupaya menciptakan sinergi antara tata kelola lembaga independen dan mekanisme legislatif yang lebih representatif. Kedepannya, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsensus antar lembaga, serta kemampuan semua pihak untuk menyeimbangkan kepentingan politik dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.