Misteri di Balik Little Aresha: Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti Tersangka Penyiksaan Anak dan Mantan Koruptor
Berita Pilihan 03 Mei 2026 – Polisi Jogja menggali kasus penyiksaan anak di daycare Little Aresha pada akhir April 2026. Penggerebekan mengungkap praktik keji di mana anak‑anak yang dititipkan di tempat tersebut diikat dari masuk hingga pulang, dipaksa berada di ruangan sempit dengan sirkulasi udara minim, serta mengalami perlakuan fisik yang tidak manusiawi. Penemuan ini menimbulkan kehebohan publik dan menyoroti peran pimpinan yayasan.
Ketua yayasan sekaligus pemilik Little Aresha, Diyah Kusumastuti, berusia 51 tahun, muncul sebagai sosok sentral dalam penyelidikan. Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, Diyah memberi perintah verbal kepada pengasuh untuk melaksanakan tindakan kekerasan tersebut. Ia tidak menandatangani prosedur tertulis, melainkan mengandalkan instruksi lisan yang disampaikan setiap pagi saat ia hadir di lokasi.
Kasus ini melibatkan total 13 tersangka, termasuk Diyah (DK), kepala sekolah berinisial AP, serta sebelas pengasuh. Dari data yang dihimpun, terdapat 103 anak terdaftar di Little Aresha, namun hanya 53 yang diidentifikasi sebagai korban penyiksaan pada tahap awal penyelidikan. Anak‑anak tersebut melaporkan kondisi terikat pada pintu dengan kain yang diikat menyerupai tali, serta dipaksa menahan diri di ruangan yang dipenuhi bau pengap.
Investigasi mengungkap bahwa praktik penyiksaan bukanlah hal baru. Pengasuh mengaku bahwa metode tersebut diturunkan secara turun‑temurun dari senior ke junior, menciptakan pola kekerasan yang berkelanjutan selama setidaknya satu setengah tahun. Kompol Riski Adrian menambahkan bahwa sebagian besar pengasuh yang terdaftar saat ini sudah tidak lagi bekerja di Little Aresha, menandakan kemungkinan adanya saksi atau pelaku lain yang belum terdeteksi.
Selain tuduhan penyiksaan, nama Diyah Kusumastuti juga terhubung dengan kasus korupsi sebelumnya. Sebelumnya, ia pernah tersangkut dalam penyalahgunaan dana yayasan pendidikan yang mengakibatkan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun proses hukum belum selesai, reputasinya sebagai mantan koruptor menambah lapisan kontroversi pada peranannya di Little Aresha.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Mereka terus menerima aduan dari mantan karyawan maupun orang tua anak yang pernah menaruh kepercayaan pada daycare tersebut. Upaya tracing eks‑karyawan diharapkan dapat mengungkap sejauh mana jaringan kekerasan ini tersebar, termasuk potensi keterlibatan pihak luar yang memberikan instruksi atau dukungan logistik.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Jogja, Kombes Eva Gunda Pandia, menekankan pentingnya perlindungan hak anak dan menegaskan bahwa semua pelaku, termasuk pimpinan yayasan, akan diproses sesuai hukum. Ia juga menambahkan bahwa tindakan mengikat anak secara terus‑menerus melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Kasus Little Aresha menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai standar operasional daycare di Yogyakarta. Pemerintah daerah berjanji akan memperketat pengawasan dan memperbaharui regulasi izin operasional, serta menambah mekanisme audit rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kesejahteraan anak.
Dengan 13 tersangka yang kini berada di tahanan, proses peradilan akan menjadi sorotan publik. Sementara itu, keluarga korban mengharapkan keadilan dan perbaikan sistem perlindungan anak yang lebih menyeluruh. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga sosial lain untuk menjaga transparansi dan integritas dalam mengelola layanan kepada generasi muda.