Kapolda DIY Imbau 140 Orang Tua Laporkan Dugaan Korban Little Aresha, Tekankan Pentingnya Tindakan Cepat
Berita Pilihan 03 Mei 2026 – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol. Irwan Dwi Putra, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang kini dikenal dengan sebutan “Little Aresha“. Ia mengimbau total 140 orang tua yang anaknya diduga menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian, demi mempercepat proses penyelidikan dan melindungi korban.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama perangkat kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan perwakilan masyarakat pada Senin (3/5/2026). Kombes Irwan menekankan bahwa laporan dini dapat menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi jaringan pelaku, menghentikan aksi lebih lanjut, serta memberikan dukungan psikologis kepada korban yang masih trauma.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Little Aresha menambah daftar panjang peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang menimpa Indonesia akhir-2025 hingga awal-2026. Salah satu contoh terbaru adalah penangkapan anggota TNI yang melarikan diri setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di Kendari, Sulawesi Tenggara. Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari mengumumkan bahwa tersangka, berinisial Sertu MB, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat pemeriksaan intensif.
Kasus Sertu MB menunjukkan bagaimana aparat keamanan dan militer berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk menindak pelaku kejahatan seksual. Meskipun latar belakangnya berbeda, pola modus operandi—yaitu pemanfaatan kedekatan keluarga atau kepercayaan korban—serupa dengan yang terjadi pada dugaan kasus Little Aresha.
- Penetapan DPO menunjukkan keseriusan penegakan hukum.
- Pembentukan tim gabungan antara Denpom, Kodim, dan Polda Sulawesi Tenggara mempercepat proses penangkapan.
- Korban dan saksi, termasuk orang tua, tetap dilindungi untuk menghindari trauma lebih lanjut.
Kembali ke Yogyakarta, Kapolda DIY menambahkan beberapa langkah konkret yang dapat diambil orang tua:
- Segera melaporkan kepada unit layanan masyarakat (ULM) kepolisian terdekat.
- Mengumpulkan bukti atau petunjuk, seperti rekaman pesan atau saksi mata, tanpa mengintervensi proses hukum.
- Menghubungi layanan psikologis untuk anak yang mengalami trauma.
- Berpartisipasi dalam program edukasi seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIY.
Irwan juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan unit khusus yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak (KSTA). Unit ini dilengkapi dengan penyidik terlatih, dokter forensik, serta konselor anak yang siap memberikan pendampingan sejak awal laporan diterima.
Sejumlah organisasi non‑pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang perlindungan anak, seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Yayasan Cinta Anak, turut mendukung imbauan Kapolda. Mereka menyiapkan hotline khusus yang dapat diakses 24 jam, serta menyelenggarakan pelatihan bagi orang tua mengenai tanda‑tanda awal pelecehan seksual.
Kasus Little Aresha masih dalam tahap investigasi. Polisi belum mengungkap identitas lengkap pelaku, namun laporan awal mengindikasikan bahwa pelaku mungkin memiliki akses ke lingkungan sekolah atau komunitas keagamaan. Oleh karena itu, peran aktif orang tua sangat krusial untuk mengumpulkan informasi yang dapat mempercepat penangkapan.
Secara keseluruhan, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Dengan melaporkan secara tepat waktu, orang tua tidak hanya membantu proses hukum, tetapi juga memberi harapan bagi pemulihan psikologis korban.
Penguatan kebijakan dan edukasi publik diharapkan dapat menurunkan angka kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah DIY berkomitmen untuk memperketat regulasi serta meningkatkan kapasitas unit KSTA, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara profesional dan sensitif.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan kasus Little Aresha dapat terungkap sepenuhnya, pelaku dapat diproses sesuai hukum, dan anak‑anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.