Terungkap! Tiga WNI di Makkah Tertangkap Tawarkan Haji Ilegal Pakai Seragam Resmi
Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Polisi Makkah pada Rabu (29/4) menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyebarkan iklan haji fiktif dan menawarkan haji ilegal. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah beberapa hari sebelumnya otoritas Arab Saudi mengumumkan penangkapan total tujuh WNI terkait jaringan haji tidak sah.
Menurut pernyataan tertulis Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, ketiga tersangka beroperasi di sebuah gedung bertingkat di kawasan Makkah. Tim polisi tiba dengan empat mobil dinas berseragam khusus, menggerebek ruangan tempat ketiga WNI tersebut bekerja. Di dalam ruangan polisi menemukan tumpukan sertifikat palsu, dokumen resmi yang dipalsukan, sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah, serta peralatan komputer lengkap dengan data iklan layanan haji yang menyesatkan.
Uniknya, salah satu tersangka terlihat mengenakan pakaian menyerupai seragam resmi petugas haji berwarna cokelat muda dengan emblem merah putih di lengan. Penampilan ini diduga sengaja dipakai untuk menambah kepercayaan calon jamaah, sehingga mereka percaya bahwa penawaran haji tersebut sah dan dapat diproses tanpa antre.
Berikut ini adalah barang bukti yang disita dalam operasi tersebut:
- Uang tunai senilai lebih dari Rp 400 juta
- Komputer dan perangkat penyimpanan data
- Ribuan lembar sertifikat haji palsu
- Kartu haji fiktif dengan nomor seri tiruan
- Stempel resmi palsu dan formulir pendaftaran
Kasus ini menambah deretan penangkapan WNI di Arab Saudi yang berhubungan dengan praktik haji ilegal. Sebelumnya, otoritas Saudi menyita uang sekitar Rp 460 juta dari tujuh WNI yang ditangkap di wilayah lain, serta mengamankan dokumen dan peralatan yang dipergunakan untuk menipu calon jemaah haji.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang terlibat, sekaligus menegaskan pentingnya warga Indonesia untuk tidak terlibat dalam penawaran haji yang tidak melalui jalur resmi. KBRI juga mengingatkan masyarakat bahwa proses haji hanya dapat dilakukan melalui biro perjalanan ibadah (BPI) yang terdaftar dan diakui oleh otoritas Saudi.
Para pakar hukum dan keagamaan menilai kasus ini menunjukkan celah dalam pengawasan pelaksanaan ibadah haji, terutama terkait penyebaran iklan fiktif melalui media sosial. Mereka menekankan perlunya kerja sama lebih erat antara pemerintah Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, serta otoritas Saudi untuk memerangi jaringan haji ilegal yang merugikan ribuan calon jamaah.
Sejauh ini, ketiga WNI yang ditangkap masih berada dalam tahanan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang Saudi menyatakan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap individu atau kelompok yang menawarkan haji ilegal, demi melindungi keamanan serta integritas pelaksanaan ibadah haji.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Indonesia yang bermaksud menunaikan ibadah haji, bahwa segala bentuk tawaran yang tidak melalui jalur resmi dapat berujung pada penipuan, penahanan, bahkan hilangnya hak untuk melaksanakan ibadah. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan biro perjalanan ibadah melalui situs resmi Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.