Imigrasi Bongkar Jaringan Penipuan Daring Love Scamming, 16 WNA Ditangkap di Sukabumi
Berita Pilihan 30 April 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap operasi penindakan besar-besaran yang menjerat 16 warga negara asing (WNA) dalam kasus penipuan daring bermodus love scamming. Penangkapan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat pada 14 April 2026 menandai keberhasilan intelijen imigrasi dalam mengidentifikasi dan menggagalkan jaringan kriminal internasional.
Mayoritas tersangka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dengan tambahan satu warga Taiwan dan tiga warga Malaysia. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan skema penipuan yang menargetkan korban di Amerika Serikat dan Meksiko. Modus love scamming melibatkan pendekatan emosional melalui aplikasi kencan atau media sosial, kemudian memancing korban untuk mengirimkan uang atau berinvestasi pada skema fiktif seperti cryptocurrency dan forex.
Operasi dimulai setelah laporan intelijen pada akhir Maret 2026, yang memicu pengawasan tertutup selama dua minggu. Tim Intelijen Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non‑TPI Sukabumi melakukan penyelidikan lapangan, pemantauan video, serta pengumpulan bukti elektronik. Pada 3 April, terdeteksi rencana penyewaan hotel selama satu tahun, menandakan kemungkinan perluasan jaringan hingga 50 WNA tambahan.
Pada dini hari 14 April, petugas menerima panggilan darurat dari pengelola hotel yang melaporkan pergerakan mencurigakan. Para tersangka terlihat mengemas sejumlah perangkat elektronik ke dalam kendaraan. Dalam waktu 15 menit, tim Imigrasi melakukan penyergapan, mengamankan seluruh kelompok. Penangkapan berlanjut dengan penyisiran intensif di area sekitar pantai dan toko ritel terdekat, yang berhasil menangkap 15 orang lainnya, menyisakan satu tersisa yang kemudian ditangkap di lokasi lain.
Sebagai bagian dari proses penindakan, petugas menyita:
- 50 unit komputer desktop dan laptop
- 150 ponsel genggam berbagai merek
- Perangkat jaringan termasuk router, switch, dan kabel LAN
- Beragam dokumen digital yang berisi data korban dan transaksi palsu
Semua barang bukti kini berada di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik keimigrasian serta kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana siber.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa para tersangka kini berada di Rumah Tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non‑TPI Sukabumi. Mereka didakwa melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Koordinasi dengan kedutaan negara asal sedang digalakkan untuk proses deportasi setelah proses hukum selesai.
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi dalam era digital. Menurut pakar keamanan siber Mega Aulia, platform digital harus lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna dari skema penipuan yang semakin canggih. Ia menekankan pentingnya mekanisme liability bagi penyedia layanan, serta perlunya pusat krisis kejahatan siber terintegrasi yang dapat memblokir aliran dana secara real‑time.
Upaya penindakan ini juga menjadi contoh kerja sama lintas lembaga, menggabungkan intelijen imigrasi, kepolisian siber, dan otoritas perbankan. Diharapkan, keberhasilan operasi ini dapat menjadi peringatan bagi jaringan kriminal serupa dan memperkuat rasa aman bagi masyarakat internasional yang bertransaksi secara online.
Ke depannya, Direktorat Jenderal Imigrasi berjanji akan terus memantau aktivitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber, serta meningkatkan kerja sama dengan platform digital untuk mencegah modus penipuan daring berulang.