UGM Tegaskan Dosen Jadi Penasihat Daycare Little Aresha Bukan Representasi Kampus
Berita Pilihan 29 April 2026 – Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa salah satu penasihat yayasan tersebut merupakan dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM). Penemuan ini memicu beragam reaksi, mulai dari pertanyaan tentang etika akademik hingga keprihatinan atas perlakuan terhadap anak-anak di fasilitas tersebut.
Menanggapi spekulasi publik, UGM mengeluarkan klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa keterlibatan dosennya bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi. Pihak universitas menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara dosen tersebut dengan operasional maupun manajemen Daycare Little Aresha. UGM juga menambahkan bahwa dosen bersangkutan tidak bertindak atas nama universitas, sehingga tidak dapat dijadikan representasi kampus dalam kasus ini.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, UGM menegaskan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang terjadi dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Universitas menekankan pentingnya transparansi dan integritas, serta menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran etika yang melibatkan staf akademik.
Kasus kekerasan di daycare tersebut melibatkan 13 orang tersangka, termasuk ketua yayasan dan pengasuh senior. Laporan menyebutkan praktik pengikatan kaki dan tangan puluhan balita serta penelantaran demi keuntungan ekonomi. Motif finansial menjadi faktor utama yang mendorong tindakan kejam tersebut, menggugah keprihatinan masyarakat luas tentang keamanan tempat penitipan anak.
- 20/4/2026 – Mantan pengasuh melaporkan dugaan kekerasan ke DP3AP2 Kota Yogyakarta setelah tidak dapat menahan beban hati nurani.
- Setelah laporan, kepolisian mengirimkan tim intelijen untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi daycare.
- 24/4/2026 – Tim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dramatis, menemukan anak-anak yang dibiarkan tidur di lantai hanya mengenakan pampers, dengan kaki dan tangan terikat kain.
Reaksi masyarakat Yogyakarta sangat beragam. Kepala DP3AP2, Retnaningtyas, menegaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan mengimbau agar pihak berwenang mempercepat proses penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa bukti kuat telah ditemukan, menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas.
UGM juga menyoroti pentingnya kebijakan internal terkait keterlibatan dosen dalam organisasi eksternal. Universitas menegaskan bahwa setiap staf akademik wajib melaporkan kegiatan di luar kampus yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pihak universitas berjanji akan meninjau kembali prosedur tersebut guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan anak di Yogyakarta. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak, memastikan standar keselamatan yang ketat, dan menegakkan sanksi bagi pelaku pelanggaran. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya, sementara UGM terus memantau situasi demi menjaga reputasi institusi dan menegakkan nilai-nilai etika akademik.