Berita Pilihan

Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Massal 80% Karyawan Mulai 12 Mei 2026

admin ·
Toba Pulp Lestari Lakukan PHK Massal 80% Karyawan Mulai 12 Mei 2026

Berita Pilihan 29 April 2026 – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi mengumumkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan menyentuh sekitar 80 persen tenaga kerja perusahaan, efektif mulai 12 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Kehutanan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan, yang berakibat pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi.

Keputusan PHK dipaparkan dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir April 2026. Manajemen menegaskan bahwa meski ada potensi gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak, tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perusahaan.

Baca juga:

Berikut rangkaian kronologis yang dijelaskan oleh pihak perusahaan:

  • 23–24 April 2026: Sosialisasi kebijakan PHK kepada seluruh karyawan.
  • 12 Mei 2026: Tanggal efektif pemutusan hubungan kerja.
  • 26 Januari 2026: Menteri Kehutanan mengeluarkan Keputusan No.87/2026 tentang pencabutan izin PBPH di Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari program rasionalisasi konsesi yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan dan Lahan (Ditjen PHL). Program ini bertujuan menata kembali hak-hak konsesi, meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan, serta menyelesaikan konflik lahan yang telah lama terjadi. Sejak awal berdiri pada 1992, konsesi Toba Pulp Lestari telah menyusut sekitar 37 persen menjadi 167.912 hektare pada tahun 2020, dan evaluasi pertengahan 2025 mengidentifikasi fragmentasi areal akibat perubahan status kawasan dan aktivitas non‑kehutanan.

Direksi perusahaan menyatakan bahwa keputusan PHK merupakan langkah yang tak terhindarkan untuk menyesuaikan struktur operasional dengan realitas baru setelah pencabutan PBPH. “Kegiatan operasional yang terkait dengan pemanfaatan hutan tidak dapat dilanjutkan, sehingga kami harus melakukan restrukturisasi tenaga kerja secara signifikan,” ujar salah satu juru bicara manajemen.

Baca juga:

Meskipun demikian, perusahaan berkomitmen untuk memenuhi semua hak karyawan yang terdampak, termasuk pesangon sesuai peraturan ketenagakerjaan, serta memberikan dukungan dalam penempatan kembali melalui program outplacement. Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja serta melaksanakan proses PHK secara adil dan transparan.

Pengamat industri menilai bahwa PHK massal ini mencerminkan tantangan struktural yang dihadapi sektor kehutanan Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan pemerintah yang menekankan keberlanjutan dan konservasi. Dampak sosial ekonomi di wilayah Sumatera Utara, terutama di daerah sekitar areal konsesi, diperkirakan akan signifikan mengingat perusahaan merupakan salah satu pemberi kerja utama di kawasan tersebut.

Secara finansial, manajemen menyatakan bahwa tidak ada penurunan material dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026. Laporan menunjukkan laba bersih yang tetap stabil, meskipun pendapatan dari produk kayu dan pulp mengalami penurunan relatif. Perusahaan berharap dapat mengalihkan fokus produksi ke lini produk non‑hutan, seperti bahan kimia dasar dan produk pulp yang diproduksi melalui fasilitas yang tidak memerlukan izin PBPH.

Baca juga:

Ke depan, Toba Pulp Lestari berencana melakukan penyesuaian aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan kewajiban lingkungan dan sosial. Manajemen menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk tetap beroperasi secara profesional, menjaga kepercayaan investor, dan berkontribusi pada ekonomi regional meski harus mengurangi skala operasional.