PHK Toba Pulp Lestari: 80% Karyawan Terancam Usai Izin Dicabut
Berita Pilihan 28 April 2026 – Pemerintah Sumatra Utara mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) setelah serangkaian banjir bandang dan tuduhan kerusakan hutan. Keputusan itu memaksa perusahaan menutup operasi hutan dan mengumumkan pemutusan hubungan kerja secara massal yang akan berlaku efektif 12 Mei 2026.
PHK Toba Pulp Lestari: Dampak pada Karyawan
Manajemen perusahaan menyampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa sekitar 80 persen tenaga kerja akan terdampak. Pada akhir April 2026, sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan kepada seluruh karyawan, dan rincian akhir akan diumumkan pada tanggal 12 Mei mendatang.
Menurut data laporan tahunan 2025, total karyawan PT Toba Pulp Lestari berjumlah 1.149 orang, terbagi menurut rentang usia sebagai berikut:
- Usia 18‑25 tahun: 113 orang
- Usia 26‑35 tahun: 459 orang
- Usia 36‑45 tahun: 286 orang
- Usia 46‑55 tahun: 191 orang
- Usia 55 tahun ke atas: 100 orang
Jika diproyeksikan, PHK massal dapat menyentuh lebih dari 900 pekerja, termasuk tenaga kerja lapangan, teknisi, serta staf administrasi.
Sejarah dan Kepemilikan Perusahaan
PT Toba Pulp Lestari awalnya berdiri pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk, didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto. Pada tahun 2000, setelah konflik lahan dan tekanan politik, perusahaan mengubah namanya menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk. Saham mayoritas (INRU) kini dikuasai oleh Allied Hill Limited, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Joseph Oetomo sejak 2025.
Pabrik utama berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, dengan fokus produksi bubur kertas dan serat rayon dari eukaliptus. Selama lebih tiga dekade, perusahaan berkontribusi pada perekonomian regional, namun juga menjadi sorotan karena dampak lingkungan.
Pencabutan Izin dan Alasan Pemerintah
Pencabutan PBPH merupakan langkah tegas pemerintah setelah munculnya bukti kerusakan hutan yang memperparah banjir bandang di wilayah Tapanuli. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 87/2026 mencabut izin usaha dan mengembalikan lahan konsesi seluas 167.912 hektare ke negara. Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) kini mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.
Respon Manajemen dan Dampak Finansial
Direksi menegaskan bahwa PHK tidak akan mengganggu kondisi keuangan atau kelangsungan usaha secara keseluruhan karena perusahaan sudah menyiapkan cadangan likuiditas. Namun, mereka mengakui risiko munculnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak.
“Kondisi keuangan tidak ada dampak signifikan. Kelangsungan usaha tetap terjaga,” ujar juru bicara PT Toba Pulp Lestari dalam pernyataan resmi.
Reaksi Masyarakat dan Tantangan Kedepan
Komunitas adat di sekitar Danau Toba menyambut keputusan pemerintah sebagai kemenangan bagi pelestarian lingkungan, namun kini harus menghadapi konsekuensi sosial ekonomi. Ribuan keluarga yang bergantung pada pekerjaan di pabrik kehilangan sumber pendapatan utama, meningkatkan risiko kemiskinan di daerah.
Pemerintah daerah berjanji akan memperkuat program penyaluran bantuan sosial dan pelatihan ulang bagi pekerja yang terdampak, namun implementasinya masih dalam tahap perencanaan.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti dilema antara pembangunan industri pulp dan konservasi hutan tropis. Keputusan PHK Toba Pulp Lestari menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan lingkungan dapat menimbulkan efek domino pada sektor ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dengan penutupan operasional yang dijadwalkan pada pertengahan Mei 2026, masa depan PT Toba Pulp Lestari berada di persimpangan antara restrukturisasi bisnis dan tanggung jawab sosial serta lingkungan.