Berita Pilihan

Terburu Waktu! Cara Cepat Lapor SPT Tahunan 2026 Sebelum Batas Akhir 30 April

admin ·
Terburu Waktu! Cara Cepat Lapor SPT Tahunan 2026 Sebelum Batas Akhir 30 April

Berita Pilihan 29 April 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh wajib pajak di Indonesia untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir 30 April 2026. Perpanjangan batas waktu ini memberi kesempatan tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang semula memiliki tenggat pada 31 Maret. Namun, keterlambatan tetap akan dikenai sanksi administratif, sehingga persiapan harus dilakukan secepatnya.

Statistik terbaru menunjukkan bahwa hingga 27 April 2026, DJP telah menerima lebih dari 12,1 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, 12.109.636 SPT meliputi 10.238.700 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.319.777 orang pribadi non‑karyawan, serta 539.198 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 501 wajib pajak badan yang melaporkan dalam dolar AS, dan sektor migas menyumbang 23 SPT dalam kedua mata uang.

Baca juga:

Berikut adalah rangkuman data pelaporan yang diterima DJP per 27 April 2026:

Jenis Wajib Pajak Jumlah SPT
Orang Pribadi Karyawan 10.238.700
Orang Pribadi Non‑karyawan 1.319.777
Bad an dalam Rupiah 539.198
Bad an dalam Dolar AS 501
Sektor Migas (Rupiah) 3
Sektor Migas (Dolar) 20

Untuk memudahkan proses, DJP menekankan penggunaan sistem daring Coretax yang terintegrasi melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Sistem ini tidak hanya mempercepat pelaporan, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan manual. Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, berikut langkah‑langkah registrasi yang disarankan:

  • Akses portal resmi Coretax dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lakukan pencarian.
  • Lengkapi formulir dengan alamat email serta nomor telepon yang aktif.
  • Gunakan fitur pemindai wajah “Take a Photo” untuk verifikasi identitas, lalu klik “Validasi Foto”.
  • Setujui seluruh persyaratan, simpan data, dan periksa email untuk menerima sandi sementara.
  • Login kembali menggunakan sandi sementara, ubah menjadi kata sandi baru yang kuat, lalu login ulang.

Setelah akun aktif, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dalam tiga tahap utama:

Baca juga:
  1. Masuk ke portal Coretax dengan NPWP dan kata sandi baru.
  2. Pilih jenis SPT yang sesuai (pribadi atau badan) dan isi data penghasilan, potongan, serta kredit pajak.
  3. Verifikasi kembali seluruh data, kemudian kirimkan secara elektronik. Sistem akan menampilkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda selesai.

Perlu diingat bahwa DJP telah menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, namun denda tetap berlaku bagi yang melaporkan setelah tanggal tersebut. Besaran denda adalah Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Oleh karena itu, meski ada kelonggaran, sebaiknya tidak menunda pelaporan.

Aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren positif, dengan lebih dari 18,6 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun, termasuk 17,4 juta orang pribadi, 1,1 juta badan, serta lebih dari 90 ribu instansi pemerintah. Angka ini mencerminkan peningkatan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, DJP terus melakukan monitoring dan penegakan hukum bagi yang belum melaporkan. Petugas pajak dapat melakukan verifikasi lapangan dan memberikan bantuan teknis bila diperlukan. Wajib pajak yang merasa kesulitan dapat menghubungi call center DJP atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Baca juga:

Kesimpulannya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 berada pada 30 April. Menggunakan Coretax, mengaktifkan akun lebih awal, dan mengikuti langkah‑langkah terstruktur akan memastikan pelaporan tepat waktu dan menghindari denda. Pemerintah terus mendorong digitalisasi agar proses pajak menjadi lebih transparan dan efisien.