DPR Bentak Rencana Penutupan Prodi: Ancaman bagi Masa Depan Pendidikan Tinggi
Berita Pilihan 29 April 2026 – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum pemerintah mengeksekusi rencana penutupan prodi yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan industri. Dalam kunjungan kerja ke Lombok Timur, ia memperingatkan bahwa keputusan terburu‑bururu dapat merugikan masa depan pendidikan serta kebutuhan jangka panjang bangsa.
Menurut Irfani, proses penutupan harus melibatkan akademisi, pelaku industri, serta masyarakat. “Kemendiktisaintek tidak boleh gegabah dalam menutup prodi. Harus ada kajian mendalam, dan prosesnya perlu melibatkan banyak pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pertumbuhan industri saat ini sangat dinamis dan sulit diprediksi, sehingga pemerintah tidak dapat memastikan jenis industri apa yang akan muncul di masa depan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang menekankan bahwa penutupan prodi harus didasarkan pada data yang kuat dan tidak menjadikan perguruan tinggi sekadar pemasok tenaga kerja. “Kita perlu menjaga keseimbangan antara relevansi pasar kerja dan mandat akademik untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” kata Hetifah.
Para pakar pendidikan menambahkan dimensi lain. Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, menolak pandangan bahwa kampus hanyalah pabrik buruh. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara penutupan prodi dan ketiadaan peta jalan industri pemerintah, serta mencontohkan prodi Biologi Maritim yang potensial bagi negara kepulauan namun terhambat karena belum ada ekosistem kerja yang memadai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa penutupan prodi bukanlah pilihan utama melainkan opsi terakhir dalam rangka transformasi pendidikan tinggi. Kebijakan tersebut diharapkan menekan ketidaksesuaian antara lulusan dan kebutuhan lapangan kerja, namun tetap harus memperhatikan standar mutu dan keberlanjutan akademik.
Berbagai universitas di Indonesia sudah memiliki regulasi internal untuk menutup program studi. Berikut beberapa contoh kriteria yang diatur oleh perguruan tinggi:
- Unesa: Penutupan dapat dilakukan karena perubahan kebijakan pemerintah atau usulan senat kampus yang telah memperoleh pertimbangan.
- Universitas Brawijaya: Menutup prodi utama bila akreditasi menurun, terdapat sanksi administratif, atau jumlah pendaftar menurun signifikan selama lima tahun.
- Universitas Terbuka: Mempertimbangkan relevansi dengan kebutuhan masyarakat, berakhirnya perjanjian kerjasama, atau perubahan institusi.
- UPN Veteran Yogyakarta: Penutupan memerlukan keputusan rektor setelah usulan dekan dan pertimbangan senat akademik.
Kebijakan internal ini mencerminkan upaya institusi untuk menyeimbangkan antara kualitas akademik dan kebutuhan pasar, sekaligus menjaga transparansi proses pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menekankan bahwa rencana penutupan prodi harus diiringi dengan transformasi kurikulum. Ia menyebutkan pentingnya micro‑credential sebagai solusi untuk memastikan lulusan tetap relevan dalam jangka waktu lima tahun. “Jika tidak ada transformasi kurikulum, ilmu yang diajarkan saat ini dapat menjadi usang,” ujar Satria.
Micro‑credential, yang berupa modul singkat berfokus pada keterampilan spesifik, memungkinkan mahasiswa menyesuaikan diri dengan perubahan cepat di dunia industri. Pendekatan ini juga membantu menciptakan mentalitas pembelajar seumur hidup, sehingga lulusan dapat terus beradaptasi meski industri berubah.
Ketegangan antara pemerintah, DPR, akademisi, dan industri menyoroti kompleksitas kebijakan penutupan prodi. Sementara Kemdiktisaintek menempatkan langkah tersebut sebagai upaya terakhir, DPR menuntut kajian yang lebih komprehensif, dan para pakar menekankan perlunya ekosistem industri yang mendukung. Keseimbangan antara menutup program yang tidak produktif dan mengembangkan prodi yang potensial, baik di dalam negeri maupun di kancah global, menjadi tantangan utama dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi Indonesia.
Dengan menegakkan proses yang transparan, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan memperkuat kurikulum melalui inovasi seperti micro‑credential, penutupan prodi dapat menjadi langkah strategis yang memperkuat daya saing nasional tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.