Berita Pilihan

Pemkab Jember Resmi Hapus Denda Pajak Daerah, Kebijakan Ini Berlaku Hingga 30 Juni 2026

admin ·
Pemkab Jember Resmi Hapus Denda Pajak Daerah, Kebijakan Ini Berlaku Hingga 30 Juni 2026

Berita Pilihan 28 April 2026 – JEMBER, 27 April 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengumumkan kebijakan pemutihan denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Kebijakan “hapus denda pajak” ini berlaku hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunggak karena alasan teknis atau kelalaian.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, menegaskan bahwa penghapusan hanya mencakup sanksi administratif berupa denda, sementara pokok pajak tetap harus dibayarkan. “Bukan pajaknya yang dihapus, yang dihapus hanyalah dendanya,” ujar Gus Fawait dalam konferensi pers di Kantor Bupati.

Baca juga:

Menurut penjelasan Bupati, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang tidak sengaja terlambat membayar pajak, bukan karena niat menghindar. Ia menambahkan, “Ada wajib pajak yang kadang tidak sengaja terlambat, bukan tidak mau membayar, melainkan faktor teknis atau ketidaktahuan. Kami ingin mengurangi beban tambahan yang dapat menghambat kepatuhan fiskal.”

Penghapusan denda mencakup beragam jenis pajak daerah, antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, kesenian, reklame
  • Pajak air tanah, mineral bukan logam, dan batuan

Dengan menghapus denda, Pemkab Jember berharap pendapatan daerah dapat meningkat melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Bupati menyatakan, “Kami berkomitmen bahwa kebijakan ini akan memacu warga Jember untuk lebih taat membayar pajak tanpa rasa terbebani oleh denda keterlambatan.”

Baca juga:

Selain memberikan insentif finansial, pemerintah daerah juga meluncurkan program sosialisasi melalui media lokal, kantor desa, dan media sosial resmi. Program ini menargetkan warga di daerah pedesaan yang seringkali kurang memperoleh informasi terkait kewajiban pajak. Sosialisasi mencakup prosedur pembayaran online, jadwal jatuh tempo, serta cara mengajukan permohonan keringanan.

Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tingkat keterlambatan pembayaran pajak tinggi. Mereka mencatat bahwa beban denda yang berat seringkali menimbulkan resistensi, sehingga menghilangkannya dapat meningkatkan niat membayar.

Namun, pihak otoritas pajak mengingatkan bahwa penghapusan denda tidak berarti pengabaian terhadap kewajiban pokok pajak. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan tunggakan pokok sebelum batas akhir 30 Juni 2026. Bagi yang belum melunasi, proses penagihan tetap akan dilakukan melalui jalur administrasi yang berlaku.

Baca juga:

Sejumlah warga Jember yang telah memanfaatkan kebijakan ini menyampaikan rasa lega. “Saya sudah menunggak selama dua tahun karena kesulitan teknis, kini denda dihapus dan saya bisa melunasi pokoknya tanpa beban tambahan,” kata seorang warga dari Kabupaten Jember.

Dengan langkah “hapus denda pajak” ini, Pemkab Jember menegaskan komitmen meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan serta membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban fiskal mereka sebelum batas waktu berakhir.